BERITAKRIMINAL 24NasionalSUMSELNEWS

Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Publik Menanti Penyelesaian Kasus Febrie Adriansyah

5
×

Kuntadi Resmi Pimpin Jampidsus, Publik Menanti Penyelesaian Kasus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Presiden Republik Indonesia resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut dilakukan setelah jabatan itu ditinggalkan Febrie Adriansyah dan diharapkan mampu memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan salah satu tugas utama Kuntadi adalah memastikan penyelesaian proses hukum terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penunjukan Kuntadi mendapat perhatian karena ia merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di berbagai daerah dan satuan kerja strategis Kejaksaan.

Bagi masyarakat Sumatera Selatan, nama Kuntadi bukanlah sosok yang asing. Sebelum menduduki sejumlah jabatan penting di Kejaksaan Agung, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau pada periode 2013–2014. Saat memimpin Kejari Lubuklinggau, wilayah kerjanya meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Pada masa itu, Kuntadi dikenal mendorong peningkatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus, termasuk dugaan korupsi di daerah.

Karier Kuntadi kemudian terus berkembang. Ia dipercaya menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Selama menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, ia turut menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian nasional.

Kini, sebagai Jampidsus, tantangan terbesar yang dihadapi Kuntadi adalah menjaga independensi institusi sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas equality before the law, termasuk terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.

Pengamat menilai, pengalaman Kuntadi menangani berbagai perkara korupsi berskala besar menjadi modal penting dalam memimpin Jampidsus. Namun demikian, ukuran keberhasilannya akan ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan. Sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pergantian kepemimpinan di Jampidsus diharapkan tidak hanya memastikan keberlanjutan penanganan perkara yang sedang berlangsung, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu.