Jangan Sampai Warga Menjadi Korban Adu Domba dan Kriminalisasi Akibat Sengketa yang Belum Tuntas
BANYUASIN (16/6/2026) – Berbagai persoalan hukum yang terjadi di wilayah Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, belakangan menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari sengketa lahan, dugaan pencatutan identitas dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM), hingga laporan dugaan pencurian hasil kebun yang menyeret sejumlah warga ke proses hukum.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena tidak sedikit warga yang mengaku tidak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, namun harus menghadapi pemeriksaan maupun panggilan dari aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah laporan dugaan pencurian buah kelapa yang melibatkan warga yang mengaku hanya bekerja sebagai buruh panen atas perintah pihak lain dan menerima upah atas pekerjaannya.
Pengamat hukum, Suwito Winoto, SH., MH., menilai bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara cermat antara sengketa hak keperdataan dengan tindak pidana murni.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang hanya bekerja mencari nafkah justru dikriminalisasi akibat sengketa kepemilikan yang masih diperdebatkan. Hukum pidana harus menjadi sarana terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk menekan atau menakut-nakuti masyarakat,” tegas Suwito.
Menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang di Parit 11 harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Air Salek agar lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
“Masyarakat Air Salek harus melek hukum. Jangan mudah percaya pada isu, jangan mudah terprovokasi, dan jangan mau diadu domba oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Setiap persoalan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang benar,” ujarnya.
Suwito juga mengingatkan bahwa dalam perkara dugaan pencurian, penyidik wajib membuktikan seluruh unsur pidana, termasuk adanya niat memiliki barang secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, sengketa Parit 11 yang saat ini masih bergulir di berbagai jalur hukum menunjukkan bahwa banyak aspek yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap menjaga persatuan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Masyarakat Air Salek selama ini hidup berdampingan dengan baik. Jangan biarkan konflik kepentingan memecah persaudaraan warga. Yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran hukum, persatuan, dan keberanian mencari kebenaran melalui jalur hukum yang sah,” tutup Suwito.
Di tengah berbagai perkara yang berkembang, masyarakat berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang berlandaskan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di Kecamatan Air Salek dan Kabupaten Banyuasin secara umum.













