BERITANasionalPALEMBANGSUMSELNEWS

LSM Panglima Nusantara: Penyitaan Aset Korupsi Harus Diikuti Penegakan Hukum yang Independen dan Tanpa Konflik Kepentingan

6
×

LSM Panglima Nusantara: Penyitaan Aset Korupsi Harus Diikuti Penegakan Hukum yang Independen dan Tanpa Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG (09/07/2026) – Penyitaan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi kembali menjadi perhatian publik. Nilai aset yang berhasil diamankan dinilai menunjukkan keseriusan aparat dalam menelusuri hasil kejahatan sekaligus memulihkan kerugian negara.

Di tengah perkembangan tersebut, perhatian masyarakat juga tertuju pada dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum, khususnya apabila suatu perkara nantinya melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum sendiri. Kondisi demikian dinilai menjadi ujian terhadap independensi sistem peradilan pidana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan penyitaan aset merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif hingga tuntas.

“Keberhasilan menyita aset bernilai besar menunjukkan bahwa aparat mampu menelusuri dugaan hasil tindak pidana. Namun jangan berhenti pada penyitaan. Seluruh rangkaian proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.”

Menurut Andy, apabila dalam pengembangan perkara muncul dugaan keterlibatan pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum, maka proses penyidikan dan penuntutan harus tetap mengedepankan hukum dan alat bukti yang sah.

“Negara hukum menempatkan semua orang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun perlakuan diskriminatif. Yang menentukan adalah fakta hukum dan alat bukti, bukan jabatan seseorang.”

Andy menambahkan bahwa koordinasi antara Polri dan Kejaksaan harus tetap berjalan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Polri memiliki kewenangan melakukan penyidikan, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penelitian berkas dan penuntutan. Oleh karena itu, independensi dan profesionalisme kedua institusi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Apabila suatu perkara sampai pada tahap penelitian berkas, masyarakat tentu berharap seluruh proses dilakukan secara objektif. Jika terdapat potensi konflik kepentingan, mekanisme internal harus mampu menjamin bahwa penanganan perkara tetap independen dan akuntabel.”

LSM Panglima Nusantara menilai pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya tersangka atau besarnya aset yang disita, tetapi juga dari keberhasilan mengembalikan kerugian negara serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

“Kepercayaan masyarakat akan semakin kuat apabila setiap perkara korupsi ditangani secara terbuka, profesional, tanpa pandang bulu, serta menghasilkan pemulihan aset negara yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

LSM Panglima Nusantara juga mendorong agar seluruh institusi penegak hukum terus memperkuat sinergi, menjaga integritas, dan mengedepankan transparansi dalam setiap penanganan perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terpelihara dan tujuan pemberantasan korupsi benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Jika ditujukan untuk dipublikasikan di media, naskah ini juga dapat dibuat lebih tegas dengan gaya pernyataan resmi Ketua Umum LSM Panglima Nusantara sehingga lebih kuat sebagai rilis pers.