PERINGATAN HUKUM: JANGAN ASAL TANDA TANGAN!
Oleh: Andy Nopiansyah, S.H.
Di tengah kehidupan bermasyarakat, masih banyak orang yang menganggap bahwa tanda tangan hanyalah sebuah formalitas administratif. Tidak sedikit masyarakat yang langsung membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian, surat pernyataan, surat kuasa, berita acara, bahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian tanpa terlebih dahulu membaca dan memahami seluruh isi dokumen tersebut. Kebiasaan seperti ini tampak sepele, tetapi dalam perspektif hukum justru dapat menimbulkan akibat yang sangat serius. Tidak sedikit sengketa perdata maupun perkara pidana yang berawal dari satu tindakan sederhana, yaitu menandatangani dokumen tanpa mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya disetujui.
Dalam ilmu hukum perdata dikenal prinsip bahwa tanda tangan merupakan bentuk pernyataan kehendak (expression of will) dari seseorang untuk mengikatkan dirinya terhadap isi suatu dokumen. Oleh karena itu, ketika seseorang secara sadar membubuhkan tanda tangannya, hukum pada dasarnya menganggap bahwa orang tersebut telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen yang ditandatanganinya. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan itu dalam praktik hukum dibuktikan melalui tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen.
Konsekuensi hukumnya menjadi semakin tegas karena Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini melahirkan asas pacta sunt servanda, yaitu asas yang mengajarkan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak. Dengan demikian, seseorang yang telah menandatangani suatu perjanjian pada prinsipnya tidak dapat dengan mudah menghindari kewajiban yang timbul hanya dengan alasan tidak membaca isi dokumen, terburu-buru, atau percaya kepada pihak lain. Alasan-alasan seperti itu pada umumnya tidak cukup untuk menghapus akibat hukum suatu perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa persetujuan tersebut diberikan karena adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada persetujuan yang sah apabila persetujuan itu diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan maupun penipuan. Namun demikian, hukum juga memberikan beban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan adanya keadaan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menegaskan bahwa siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau mendalilkan suatu keadaan guna menguatkan haknya, wajib membuktikan dalil tersebut. Dengan kata lain, seseorang yang mengaku dipaksa atau ditipu untuk menandatangani suatu dokumen tidak cukup hanya menyampaikan pengakuan semata, melainkan harus mampu menghadirkan alat bukti yang dapat meyakinkan hakim.
Dalam perkara perdata, dokumen yang telah ditandatangani juga memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai alat bukti tertulis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR yang menempatkan bukti tulisan sebagai salah satu alat bukti utama dalam proses pembuktian. Oleh karena itu, sebuah surat perjanjian, surat pengakuan utang, surat kuasa, maupun surat pernyataan yang telah ditandatangani akan memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi di hadapan pengadilan sepanjang keaslian tanda tangan tersebut tidak berhasil dibantah atau dibuktikan sebagai hasil pemalsuan.
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya secara konsisten mempertahankan prinsip bahwa dokumen yang ditandatangani para pihak memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya cacat kehendak atau pemalsuan. Pengadilan pada umumnya tidak menerima begitu saja alasan bahwa seseorang tidak membaca isi surat sebelum menandatanganinya. Hakim akan menilai bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk membaca dan memahami isi dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan. Oleh sebab itu, kelalaian membaca dokumen pada umumnya menjadi tanggung jawab pihak yang menandatanganinya sendiri.
Prinsip kehati-hatian tersebut menjadi semakin penting ketika seseorang diminta menandatangani dokumen yang masih kosong atau belum diisi secara lengkap. Dalam praktik hukum masih sering ditemukan kasus di mana seseorang diminta menandatangani blanko kosong dengan alasan hanya untuk kepentingan administrasi. Setelah tanda tangan diperoleh, isi dokumen kemudian dilengkapi secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang menandatangani. Tindakan semacam ini bukan hanya berpotensi melahirkan sengketa perdata, tetapi juga dapat mengandung unsur tindak pidana apabila memenuhi ketentuan mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dalam hubungan keperdataan, kehati-hatian juga wajib diterapkan ketika seseorang menjalani pemeriksaan dalam proses pidana. Kesalahan yang paling sering dilakukan masyarakat adalah langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa membaca secara teliti seluruh isi keterangannya. Tidak sedikit orang beranggapan bahwa BAP hanyalah catatan administrasi penyidik sehingga apa pun yang tertulis di dalamnya tidak akan menimbulkan akibat hukum. Anggapan tersebut jelas keliru.
Memang benar bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun demikian, BAP merupakan dokumen resmi yang menjadi bagian dari berkas perkara dan memiliki fungsi penting dalam proses penyidikan maupun penuntutan. Isi BAP akan menjadi dasar penyidik dalam menyusun konstruksi perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, melakukan konfrontasi, hingga menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Bahkan dalam persidangan, BAP sering dipergunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi atau terdakwa apabila terdapat perbedaan antara keterangan yang diberikan di depan penyidik dengan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Karena pentingnya fungsi BAP tersebut, setiap orang yang diperiksa memiliki hak untuk memastikan bahwa seluruh isi BAP benar-benar sesuai dengan apa yang diterangkannya kepada penyidik. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law yang dijamin oleh KUHAP. Pasal 52 KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun hakim tanpa adanya tekanan. Selanjutnya, Pasal 54 KUHAP memberikan hak kepada setiap tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, sedangkan Pasal 56 KUHAP bahkan mewajibkan penyidik menunjuk penasihat hukum dalam keadaan tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang. Seluruh ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia memberikan perlindungan agar setiap keterangan yang diberikan benar-benar lahir dari kehendak bebas dan tidak diperoleh melalui tekanan ataupun intimidasi.
Dalam praktik pemeriksaan, masyarakat tidak perlu merasa sungkan apabila meminta waktu untuk membaca seluruh isi BAP sebelum menandatanganinya. Justru tindakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian yang patut diapresiasi. Apabila terdapat kalimat yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, terdapat kekeliruan mengenai waktu, tempat, identitas, maupun substansi keterangan, maka yang bersangkutan berhak meminta penyidik untuk melakukan perbaikan sebelum dokumen tersebut ditandatangani. Tidak ada ketentuan hukum yang melarang seseorang membaca ulang BAP secara teliti. Sebaliknya, menandatangani BAP tanpa membacanya justru dapat menimbulkan persoalan hukum yang sulit diperbaiki di kemudian hari.
Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat para ahli hukum Indonesia. Prof. Subekti menjelaskan bahwa perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani menimbulkan hubungan hukum yang wajib dihormati oleh para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Demikian pula Prof. M. Yahya Harahap menegaskan bahwa alat bukti tertulis merupakan salah satu alat bukti yang memiliki nilai pembuktian sangat kuat dalam proses peradilan sehingga setiap orang harus berhati-hati sebelum menandatangani suatu dokumen.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa tanda tangan bukan sekadar goresan tinta di atas selembar kertas, melainkan sebuah pernyataan hukum yang dapat melahirkan hak, kewajiban, bahkan pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya membiasakan diri untuk membaca secara menyeluruh setiap dokumen sebelum menandatanganinya, memastikan seluruh isi dokumen sesuai dengan kehendaknya, menolak menandatangani dokumen yang masih kosong, meminta salinan dokumen yang telah ditandatangani, serta tidak ragu menggunakan hak untuk didampingi penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. Sikap hati-hati tersebut bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pihak lain, melainkan wujud perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap warga negara.
Ingatlah, satu tanda tangan mungkin hanya membutuhkan beberapa detik, tetapi akibat hukumnya dapat berlangsung bertahun-tahun, bahkan menentukan masa depan seseorang. Karena itu, bacalah, pahami, teliti, dan pastikan semuanya benar sebelum Anda membubuhkan tanda tangan.













