PALEMBANG ( 18/6/2026) – Keberadaan usaha peternakan ayam broiler yang beroperasi di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Komplek Ruko Griya Bangun Blok B RT 007 RW 005, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, menuai keluhan dari masyarakat sekitar. Warga mengaku terganggu oleh bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, serta dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas peternakan tersebut.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial HP mengatakan, kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha sudah tidak lagi nyaman untuk ditempati.
“Bau kotoran ayam sangat menyengat, terutama saat siang dan malam hari. Kami juga sering terganggu dengan banyaknya lalat yang masuk ke rumah. Kondisi ini jelas mengurangi kenyamanan warga dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan keluarga kami,” ujar HP.
Menurut HP, warga berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas peternakan tersebut, termasuk legalitas usaha dan dampak lingkungannya.
Keluhan serupa juga menjadi dasar LSM POSE RI melayangkan pengaduan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang. Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta perizinan usaha peternakan ayam broiler yang beroperasi di tengah kawasan pemukiman dan perkantoran.
Ketua POSE RI, Desri Nago, SH, CTL, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha, namun seluruh aktivitas usaha wajib tunduk pada ketentuan hukum dan memperhatikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Kami meminta Pemerintah Kota Palembang dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Jangan sampai kepentingan usaha mengorbankan kesehatan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran tata ruang, lingkungan hidup, atau perizinan, maka pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Desri Nago.
Desri juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi peternakan dengan peruntukan tata ruang wilayah. Menurutnya, keberadaan kandang ayam di tengah pemukiman dan area perkantoran berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, penurunan kualitas udara, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat sehari-hari.
Lebih lanjut, POSE RI mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi terkait membentuk tim terpadu untuk memeriksa dokumen perizinan, melakukan uji kualitas lingkungan, dan memastikan kesesuaian usaha dengan RTRW Kota Palembang. Apabila ditemukan pelanggaran, POSE RI meminta pemerintah tidak ragu menghentikan sementara kegiatan usaha bahkan merekomendasikan relokasi usaha demi melindungi kepentingan masyarakat.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Palembang agar persoalan yang telah lama dikeluhkan warga tersebut dapat segera memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.













