BERITANasionalPALEMBANGSUMSELNEWS

Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Uang Ratusan Miliar, LBH Panglima Nusantara: Jangan Berhenti di Penyitaan, Usut Tuntas dan Pulihkan Kerugian Negara

7
×

Polisi Sita 74 Kilogram Emas dan Uang Ratusan Miliar, LBH Panglima Nusantara: Jangan Berhenti di Penyitaan, Usut Tuntas dan Pulihkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG (09/07/2026) – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kembali menunjukkan langkah serius dalam pemberantasan korupsi dengan menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang bernilai ratusan miliar rupiah. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini masih terus dikembangkan.

Temuan aset bernilai fantastis tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pendekatan asset recovery dalam pemberantasan korupsi. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum juga dituntut mampu memulihkan kerugian negara melalui penyitaan dan perampasan aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan berdasarkan putusan pengadilan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum LBH Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum dalam mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Keberhasilan menyita aset dalam jumlah besar patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara. Namun masyarakat juga berharap proses hukum dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Andy, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sehingga hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan adalah hak rakyat. Dana tersebut seharusnya kembali digunakan untuk pembangunan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah tujuan utama dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Andy juga mengingatkan agar seluruh proses penyidikan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.

“LBH Panglima Nusantara mendukung penuh pemberantasan korupsi yang dilakukan secara objektif, tanpa pandang bulu, dan bebas dari intervensi. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, namun hak-hak hukum setiap orang tetap wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

LBH Panglima Nusantara berharap pengembangan perkara ini dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana apabila didukung alat bukti yang cukup. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara korupsi ditangani secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengembalian aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Andy.