PALEMBANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebuah pintu aluminium yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Palembang. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kapolsek SU II melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 15 Juli 2026.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.05 WIB di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Palembang, Jalan Yudha Muka II, RT 16 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, petugas keamanan kantor, Rizki Aji Saputra, mengetahui hilangnya satu daun pintu aluminium ketika menyalakan lampu penerangan pada sore hari. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak kantor dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang laki-laki diduga mengambil pintu aluminium yang sebelumnya disimpan di bagian belakang kantor.
Atas kejadian tersebut, pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Palembang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polsek SU II Palembang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp800 ribu, berupa satu daun pintu aluminium merek Alixindo berukuran 80 x 200 sentimeter.
Hasil penyelidikan dan identifikasi terhadap rekaman CCTV mengarahkan petugas kepada seorang terduga pelaku berinisial I.B. Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek SU II memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan di kawasan 13 Ilir, Palembang.
Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui telah melakukan dugaan pencurian tersebut seorang diri. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu flash disk yang berisi rekaman CCTV. Sementara barang yang diduga hasil pencurian, yakni satu daun pintu aluminium, masih dalam pencarian dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pencarian barang bukti yang belum ditemukan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













