BERITAKRIMINAL 24SUMSELNEWS

Polsek SU II Palembang Ungkap Kasus Dugaan Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Berada di Sekitar Rumahnya

8
×

Polsek SU II Palembang Ungkap Kasus Dugaan Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Berada di Sekitar Rumahnya

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Seorang pria berinisial JH (34) berhasil diamankan setelah sempat masuk dalam pencarian petugas terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/109/VI/2026/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 22 Juni 2026.

Korban Kehilangan Sepeda Motor Saat Hendak Salat Subuh

Berdasarkan informasi dari penyidik, peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Nurna Ningsih (49), terbangun untuk melaksanakan salat Subuh dan bermaksud membuka pintu belakang rumah yang menjadi akses menuju lokasi parkir sepeda motor miliknya.

Namun, pintu belakang rumah tidak dapat dibuka karena diduga dikaitkan dari luar. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna hijau bernomor polisi BG 3102 IM telah hilang dari tempat parkir.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang tercatat atas nama M. Sani, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU II Palembang.

Pengembangan Penyidikan Mengarah kepada Terduga Pelaku

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dari hasil pengembangan terhadap seorang terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan JH yang sebelumnya diduga melarikan diri.

Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek SU II yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim memperoleh informasi bahwa JH berada di kawasan Jalan Tembok Baru, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan JH saat sedang berjalan kaki di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna hijau nomor polisi BG 3102 IM milik korban.
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain berupa satu set kunci letter T yang diduga digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidikan Masih Berlangsung

Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan para saksi, memeriksa terduga pelaku, menyita barang bukti, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan JPU, serta melanjutkan pencarian barang bukti yang belum ditemukan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Pernyataan Kepolisian

Kapolsek SU II Palembang melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan asas praduga tak bersalah.