PALEMBANG (22/06/2026) – Dugaan kegagalan konstruksi pada proyek pembangunan talud senilai Rp990.302.000 di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, menjadi sorotan publik setelah sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport BG 1871 BW terjun ke dalam parit akibat ambrolnya konstruksi cor beton pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Sejumlah keterangan yang dihimpun di lapangan justru mengarah pada dugaan adanya kegagalan konstruksi pada pekerjaan yang dibiayai APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan konstruksi cor beton yang ambrol diduga baru berumur sekitar tiga hari saat kejadian. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan konstruksi untuk menerima beban kendaraan, terlebih lokasi tersebut masih dapat diakses masyarakat pada malam hari.
Ketua LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menilai ambrolnya konstruksi hingga menyebabkan kendaraan masuk ke dalam parit merupakan indikator yang harus diteliti secara profesional oleh tim ahli konstruksi.
“Kami melihat peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai musibah biasa. Ketika sebuah konstruksi ambruk dan gagal menahan beban hingga menyebabkan kerugian masyarakat, maka yang harus diperiksa pertama kali adalah kualitas pekerjaan, metode pelaksanaan, mutu material, serta kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak. Ini sudah masuk ranah dugaan kegagalan konstruksi yang harus diaudit secara independen,” tegas Desri Nago, SH.
Menurutnya, kegagalan suatu konstruksi yang baru selesai dikerjakan atau masih dalam tahap pelaksanaan dapat menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai uang rakyat sudah digelontorkan ratusan juta rupiah, tetapi hasil pekerjaan tidak mampu memberikan keamanan bagi masyarakat. Jika benar konstruksi baru berumur beberapa hari lalu ambruk saat menerima beban kendaraan, maka harus ditelusuri apakah terdapat pengurangan volume, pengurangan mutu material, kesalahan metode kerja, atau lemahnya pengawasan selama pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Desri juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, hingga instansi terkait. Menurutnya, proyek yang menggunakan dana publik wajib memenuhi standar keselamatan dan kualitas pekerjaan sejak awal pelaksanaan.
“Kegagalan konstruksi tidak terjadi begitu saja. Ada proses yang harus diperiksa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan. Karena itu kami mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, BPKP, bahkan aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penyebab ambruknya konstruksi tersebut,” katanya.
Proyek yang diketahui dikerjakan oleh CV. Fathan Perkasa itu kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menilai perlu ada keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah ambrolnya konstruksi tersebut murni akibat faktor teknis lapangan atau terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara tidak hanya dituntut selesai secara administrasi, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Sebab ketika sebuah konstruksi gagal berfungsi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka pertanggungjawaban hukum, teknis, dan administrasi wajib ditegakkan secara transparan dan profesional.













