BANYUASINBERITASUMSELNEWS

PUTUSAN PN PANGKALAN BALAI: TANAH PARIT 11 BUKAN OTOMATIS MILIK KEPALA PARIT, HAK PETANI MENGIKUTI SHM MASING-MASING

30
×

PUTUSAN PN PANGKALAN BALAI: TANAH PARIT 11 BUKAN OTOMATIS MILIK KEPALA PARIT, HAK PETANI MENGIKUTI SHM MASING-MASING

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pkb serta putusan banding Nomor 105/PDT/2026/PT PLG memberikan penjelasan penting mengenai sengketa tanah di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Agar tidak menimbulkan salah pengertian di tengah masyarakat, putusan tersebut perlu dibaca secara sederhana: pengadilan tidak memutus seluruh tanah sekitar 125 hektare menjadi milik seorang kepala parit, ahli warisnya, maupun H. Okeng secara pribadi.

Oyon Yohanes, selaku kuasa dari lima petani, menyampaikan bahwa putusan tersebut harus dipahami berdasarkan bukti hak masing-masing pihak, bukan berdasarkan klaim atas seluruh hamparan tanah.

“Putusan Nomor 55 dan putusan banding Nomor 105 tidak dapat dimaknai bahwa seluruh tanah Parit 11 otomatis menjadi milik kepala parit, ahli waris kepala parit, atau satu orang tertentu. Hak para petani harus dilihat berdasarkan SHM masing-masing, termasuk nomor sertifikat, luas, letak, batas, dan nama pemegang hak,” ujar Oyon Yohanes.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Surat Izin Pembukaan Parit Nomor 21/IZ/SA/1976 yang menjadi dasar klaim Penggugat bukan merupakan bukti hak milik atas tanah. Surat tersebut dinilai sebagai izin administratif untuk melakukan kegiatan pembukaan atau pengolahan parit, bukan bukti kepemilikan mutlak atas seluruh lahan.

Majelis juga menegaskan bahwa izin pembukaan parit tersebut tidak otomatis menjadi hak waris turun-temurun. Bahkan di dalam surat izin terdapat ketentuan mengenai jangka waktu dan pengusahaan lahan.

Menurut Oyon, hal tersebut penting dipahami oleh para petani agar tidak ada pihak yang menggunakan status sebagai kepala parit atau hubungan sebagai ahli waris untuk mengklaim seluruh tanah yang telah dikuasai dan dimiliki masyarakat berdasarkan sertifikat.

“Lima petani yang kami dampingi memiliki dasar hak masing-masing. Karena itu, tidak boleh ada penafsiran bahwa satu surat izin pembukaan parit dapat menghapus atau mengalahkan SHM yang dimiliki para petani,” katanya.

Sebaliknya, Tergugat 1 sampai Tergugat 37 dinilai dapat membuktikan alas hak mereka melalui Sertifikat Hak Milik atau SHM. Pengadilan mencatat bukti SHM tersebut sebagai bukti T.14 sampai T.47. Hakim menilai para pemegang SHM telah membuktikan kepemilikannya, sedangkan Penggugat tidak berhasil membuktikan bahwa seluruh tanah sekitar 125 hektare merupakan miliknya.

Petani Perlu Memahami: Hak Mengikuti SHM Masing-Masing

Hal penting lainnya adalah pengadilan tidak menyatakan bahwa seluruh 125 hektare merupakan satu bidang tanah yang dimiliki bersama-sama oleh 37 orang.

Majelis justru menyatakan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat menguraikan dan membuktikan secara pasti total luas keseluruhan sekitar 125 hektare. Karena itu, pengadilan mengabulkan kepemilikan hanya sebatas bidang tanah yang dibuktikan dengan SHM atas nama masing-masing pemegang hak.

Dengan bahasa sederhana, apabila seorang petani mempunyai SHM yang menjadi bagian dari perkara tersebut, maka haknya mengikuti nomor sertifikat, luas, letak, batas dan nama pemegang hak yang tercantum dalam SHM tersebut.

Oyon Yohanes menegaskan bahwa putusan banding Nomor 105 harus dibaca sebagai penguatan terhadap prinsip bahwa kepemilikan tanah harus dibuktikan secara spesifik.

“Yang diakui adalah bidang tanah sesuai sertifikat masing-masing. Jadi, tidak tepat apabila putusan itu ditarik menjadi kesimpulan bahwa seluruh kawasan Parit 11 adalah milik bersama atau milik satu pihak,” jelasnya.

Artinya, tidak tepat apabila ada pihak yang mengatakan bahwa setelah putusan tersebut seluruh lahan Parit 11 otomatis menjadi milik seorang kepala parit, ahli waris kepala parit, ataupun seseorang tertentu.

  1. Okeng Juga Tidak Diputus Memiliki Seluruh Parit 11
  2. Okeng memang merupakan salah satu pihak dalam perkara, yaitu Tergugat 10. Namun amar putusan tidak menyatakan seluruh tanah Parit 11 menjadi milik H. Okeng.

Amar pengadilan menyatakan Para Penggugat Rekonvensi atau Tergugat 1 sampai Tergugat 37 merupakan pemilik sah atas tanah di Parit 11 berdasarkan SHM atas nama masing-masing.

Karena itu, apabila salah satu pihak memiliki SHM tertentu, hak yang dapat diklaim adalah bidang yang tercantum dalam sertifikat tersebut, bukan seluruh hamparan tanah Parit 11.

Oyon juga mengingatkan agar masyarakat membedakan antara penguasaan fisik, kedudukan sosial, dan bukti kepemilikan yang diakui secara hukum.

“Penguasaan atau pengelolaan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atas seluruh kawasan. Dalam perkara ini, yang menjadi dasar pengakuan hak adalah bukti sertifikat masing-masing,” ujarnya.

Gugatan Penggugat Ditolak

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya. Sementara gugatan rekonvensi Tergugat 1 sampai Tergugat 37 dikabulkan sebagian.

Pengadilan menyatakan:

Para Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 37 merupakan pemilik sah atas bidang tanah di Parit 11 berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama mereka masing-masing.

Putusan tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 4 Juni 2026 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 23 Juni 2026. Putusan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan pada tingkat banding sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 105/PDT/2026/PT PLG.

Menurut Oyon, putusan banding tidak boleh dipahami secara terpisah dari isi putusan tingkat pertama, terutama mengenai batas kepemilikan yang didasarkan pada SHM masing-masing.

“Putusan banding Nomor 105 harus dibaca bersama dengan pertimbangan dan amar Putusan Nomor 55. Intinya, tidak ada penetapan bahwa seluruh tanah Parit 11 menjadi milik satu orang atau satu keluarga,” kata Oyon.

Kesimpulan Sederhana untuk Petani

Bagi masyarakat dan petani Parit 11, isi putusan ini dapat dipahami dalam empat kalimat sederhana:

Pertama, menjadi kepala parit tidak otomatis berarti menjadi pemilik seluruh tanah di dalam kawasan parit.

Kedua, ahli waris kepala parit juga tidak otomatis mewarisi seluruh lahan sekitar 125 hektare.

Ketiga, H. Okeng tidak diputus sebagai pemilik tunggal seluruh tanah Parit 11.

Keempat, pengadilan mengakui kepemilikan para petani atau pemegang hak sesuai SHM masing-masing, bukan berdasarkan klaim atas seluruh hamparan 125 hektare.

Oyon Yohanes meminta para petani tetap berpegang pada dokumen kepemilikan masing-masing dan tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak sesuai dengan isi putusan.

“Para petani harus memeriksa dan menjaga dokumen haknya. Apabila ada persoalan, yang harus dijadikan rujukan adalah SHM masing-masing serta isi putusan pengadilan, bukan klaim sepihak,” tuturnya.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengklaim seluruh Parit 11 sebagai tanah pribadi hanya berdasarkan kedudukan sebagai kepala parit, hubungan ahli waris, maupun penguasaan fisik semata. Untuk menentukan siapa pemilik suatu bidang, yang harus diperiksa adalah SHM, nama pemegang hak, luas, batas dan letak bidang tanah masing-masing sebagaimana diakui dalam putusan pengadilan.