BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Selisih Paham Berujung Pembacokan, Polsek SU II Palembang Ungkap Kasus Penganiayaan

10
×

Selisih Paham Berujung Pembacokan, Polsek SU II Palembang Ungkap Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang mengungkap perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Tangga Takat, RT 029 RW 007, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban diketahui bernama Heriyanto alias Yanto (56), seorang buruh harian lepas. Sementara pria yang diduga melakukan penganiayaan berinisial S alias M (45).

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban bersama seorang saksi mendatangi terduga pelaku untuk menanyakan persoalan hilangnya besi di lokasi renovasi Kantor Lurah Tangga Takat. Korban, saksi, dan terduga pelaku diketahui sama-sama terlibat dalam pengamanan malam di lokasi pembangunan tersebut.

Pertanyaan mengenai besi yang hilang diduga memicu perselisihan hingga terjadi cekcok. Terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pedang dari dalam pondok. Melihat hal tersebut, korban kembali ke rumah dan mengambil sebuah tombak.

Keduanya kemudian kembali bertemu dengan membawa senjata masing-masing. Menurut kronologi kepolisian, terduga pelaku sempat melemparkan batu ke arah korban, tetapi tidak mengenai sasaran. Korban kemudian terjatuh.

Saat korban berada dalam posisi terjatuh, terduga pelaku diduga membacok korban satu kali hingga mengenai bagian bahu. Korban juga mengalami luka pada jari tangan kanan ketika berusaha merebut pedang tersebut.

Seorang saksi yang berada di lokasi kemudian melerai keduanya sehingga pertikaian dapat dihentikan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang sepanjang kurang lebih 65 sentimeter, satu tombak sepanjang kurang lebih 150 sentimeter, serta satu baju warna abu-abu tua dalam kondisi sobek pada bagian belakang.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Unit Reskrim Polsek SU II Palembang selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara.

Penyidik juga merencanakan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Palembang, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses hukum berikutnya.(redaksi)