BANYUASINBERITAKRIMINAL 24SUMSELNEWS

TOLAK TUDUHAN PENCURIAN, KECUK MARTONO TUNJUK KANTOR HUKUM SUWITO WINOTO SH, MH DAN TIM

17
×

TOLAK TUDUHAN PENCURIAN, KECUK MARTONO TUNJUK KANTOR HUKUM SUWITO WINOTO SH, MH DAN TIM

Sebarkan artikel ini

Kebun Kelapa 2 Hektare Diklaim Milik Keluarga Secara Turun-Temurun, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

BANYUASIN – Kecuk Martono, warga Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, membantah tuduhan pencurian yang dilaporkan terhadap dirinya terkait pengambilan buah kelapa di kebun seluas kurang lebih 2 hektare yang selama ini diklaim sebagai milik keluarganya secara turun-temurun.

Sebagai bentuk keseriusan menghadapi perkara tersebut, Kecuk Martono menunjuk Kantor Hukum Suwito Winoto, SH., MH dan Tim sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendampingan serta mengkaji berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan laporan yang ditujukan kepadanya.

Menurut Kecuk Martono, lahan dan kebun kelapa yang menjadi objek perkara tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain. Ia juga menyebut bahwa hubungan hukum berupa gadai yang pernah terjadi sebelumnya telah berakhir setelah dilakukan pengembalian uang gadai kepada M. Supriadi.

“Kami memiliki dasar dan keyakinan bahwa kebun tersebut merupakan milik keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun. Pengembalian uang gadai juga telah dilakukan dan diterima. Oleh karena itu seluruh fakta tersebut akan kami buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kecuk Martono.

Selain membantah tuduhan pencurian, Kecuk Martono mempertanyakan pihak yang selama kurang lebih dua tahun terakhir menikmati hasil panen kelapa dari kebun tersebut.

Menurut pengakuannya, hasil kebun selama kurun waktu tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak lain. Hal itu menjadi salah satu poin yang kini sedang ditelusuri tim kuasa hukum untuk mengetahui dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan hasil kebun dimaksud.

Salah satu kuasa hukum, Ricko Tampati, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dilihat hanya dari peristiwa pengambilan buah kelapa semata, melainkan harus ditelaah secara menyeluruh.

“Penegakan hukum harus melihat akar persoalan secara utuh. Status penguasaan lahan, riwayat kepemilikan, hubungan hukum para pihak, serta siapa yang selama ini menikmati hasil kebun harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Jangan sampai hukum pidana digunakan tanpa melihat keseluruhan fakta yang melatarbelakanginya,” tegas Ricko Tampati, SH.

Menurut Ricko, tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan dokumen, saksi, dan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan serta pengembalian gadai yang disebut telah dilakukan kliennya.

“Apabila ditemukan adanya keterangan yang tidak benar atau fakta-fakta lain yang berpotensi merugikan klien kami, maka langkah hukum yang tersedia akan dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, perkembangan terbaru terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika Kecuk Martono bersama sejumlah rekannya memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polsek Makarti Jaya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Makarti Jaya tersebut, mereka hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang sedang diselidiki.

“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Seluruh pertanyaan telah kami jawab sesuai fakta yang kami ketahui. Keterangan diberikan secara bebas dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif dan profesional,” ujar Kecuk Martono.

Ricko Tampati menambahkan bahwa kehadiran kliennya menunjukkan itikad baik untuk membantu proses penyelidikan.

“Kami mengapresiasi penyidik Polsek Makarti Jaya yang telah melaksanakan proses klarifikasi secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum. Klien kami telah memberikan keterangan yang sebenarnya sebagaimana yang diketahui dan dialaminya,” katanya.

Pimpinan Kantor Hukum Suwito Winoto, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian yang objektif.

Perkara yang terjadi di Desa Enggal Rejo ini kini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Air Salek karena menyangkut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebun kelapa yang diklaim telah dikuasai keluarga Kecuk Martono selama bertahun-tahun. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga diperoleh kepastian hukum yang adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.