Palembang – Rencana kegiatan pengeboran minyak yang berada di atas lahan milik masyarakat tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak-hak warga negara. Meskipun negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada prinsip negara hukum, penghormatan hak milik, dan asas keadilan.
Pengamat hukum Suwito Winoto, SH., MH. menegaskan bahwa setiap penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan eksplorasi maupun eksploitasi migas harus didahului dengan penyelesaian hak atas tanah, musyawarah, dan pemberian ganti kerugian yang layak.
“Penguasaan negara atas sumber daya alam bukan berarti negara atau perusahaan dapat mengabaikan hak-hak warga atas tanah. Setiap tindakan yang mengurangi atau menghilangkan hak masyarakat wajib dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan berkeadilan,” tegas Suwito.
Secara normatif, tindakan penggunaan lahan tanpa persetujuan atau tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, serta dapat menimbulkan tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Doktrin Hukum yang Mendukung Perlindungan Hak Warga
Menurut doktrin Philipus M. Hadjon, setiap tindakan pemerintah atau pihak yang memperoleh kewenangan dari negara wajib berlandaskan prinsip perlindungan hukum terhadap rakyat (rechtsbescherming). Kewenangan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang dan harus menghormati hak-hak individu yang dilindungi hukum.
Sementara itu, Indroharto menjelaskan bahwa suatu tindakan administrasi negara dapat dinilai cacat hukum apabila dilakukan tanpa dasar fakta yang benar, tanpa prosedur yang sah, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Doktrin Ridwan HR menegaskan bahwa dalam negara hukum modern, setiap penggunaan kewenangan harus tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas, dan keadilan. Oleh karena itu, proyek pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat berpotensi menimbulkan cacat administrasi dan sengketa hukum.
Lebih lanjut, Utrecht berpendapat bahwa penggunaan wewenang oleh pemerintah harus selalu memperhatikan tujuan pemberian wewenang tersebut (doelmatigheid) dan tidak boleh digunakan secara menyimpang sehingga merugikan hak-hak warga negara.
Adapun menurut Satjipto Rahardjo, hukum pada hakikatnya hadir untuk melindungi manusia. Karena itu, pembangunan dan investasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga harus menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Hak Masyarakat untuk Mengajukan Keberatan
Suwito Winoto menilai masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan, menggugat secara perdata, mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, maupun membuat laporan pidana apabila ditemukan unsur penyerobotan tanah, perusakan, atau pelanggaran hukum lainnya.
“Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan konflik sosial karena mengabaikan hak masyarakat. Negara hukum menuntut agar setiap tindakan yang menyangkut tanah warga dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum positif dan doktrin para ahli, rencana pengeboran minyak yang dilakukan tanpa penyelesaian hak atas tanah, tanpa musyawarah, atau tanpa pemberian ganti kerugian yang layak berpotensi melanggar prinsip perlindungan hukum, asas kepastian hukum, dan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap proyek migas wajib mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.













