Cor Beton Diduga Baru Berumur Tiga Hari, Kendaraan Ambrol ke Dalam Parit pada Pukul 02.00 WIB
PALEMBANG (22/06/2026) – Kecelakaan yang menimpa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BG 1871 BW di lokasi proyek pembangunan talud Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Kendaraan tersebut dilaporkan terjun ke dalam parit setelah cor beton yang berada di akses proyek ambrol saat dilintasi pada sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan papan proyek yang berada di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Pembuatan Talud Kawasan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar (Lanjutan) yang dilaksanakan oleh CV. Fathan Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp990.302.000 yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.
Dari sejumlah keterangan yang diperoleh, pekerja proyek menyebut cor beton yang ambrol diduga baru berumur sekitar tiga hari. Sementara kendaraan korban mengalami kerusakan cukup serius pada bagian depan setelah terperosok ke dalam parit.
Ketua LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang harus diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan kelalaian pengamanan proyek hingga kemungkinan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta Dinas PUPR Kota Palembang segera melakukan audit teknis terhadap pekerjaan tersebut. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru membahayakan keselamatan masyarakat. Jika benar cor beton baru berumur beberapa hari dan langsung ambrol saat dilintasi kendaraan, maka perlu ditelusuri apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak,” tegas Desri Nago, SH.
Desri juga menyoroti dugaan adanya pengurangan volume atau mutu pekerjaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis independen.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta ambrolnya konstruksi yang baru dikerjakan patut menimbulkan pertanyaan. Aparat pengawas internal pemerintah, konsultan pengawas, maupun pihak berwenang harus memeriksa apakah terdapat dugaan pengurangan volume, pengurangan mutu material, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, POSE RI menilai pengamanan proyek pada malam hari juga patut dipertanyakan. Sebab, kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan hingga kini muncul pertanyaan apakah terdapat lampu peringatan, pagar pengaman, rambu larangan melintas, maupun penutupan akses yang memadai.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai proyek pemerintah bernilai hampir satu miliar rupiah justru menjadi ancaman bagi pengguna jalan. Kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari pelaksana proyek, pengawas lapangan, hingga pengguna anggaran, memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
POSE RI juga mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran terhadap spesifikasi pekerjaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan sesuai standar teknis, standar keselamatan, serta prinsip akuntabilitas. Ketika sebuah konstruksi ambrol dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka transparansi dan pertanggungjawaban tidak boleh ditawar.













