BANYUASINBERITAKRIMINAL 24SUMSELNEWS

Rusli Wahadi Ungkap Pertemuan di Kantor Desa Enggal Rejo Disebut Membahas Masalah Tanah/Kebun, Bukan Pencurian

19
×

Rusli Wahadi Ungkap Pertemuan di Kantor Desa Enggal Rejo Disebut Membahas Masalah Tanah/Kebun, Bukan Pencurian

Sebarkan artikel ini

Banyuasin ( 30/06/2026) — Pemberitaan terkait dugaan keberpihakan oknum dalam persoalan yang terjadi di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, mendapat tanggapan serius dari pihak yang merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

Tanggapan tersebut muncul setelah adanya percakapan WhatsApp yang memperlihatkan keterangan berbeda mengenai tujuan pertemuan di kantor desa. Dalam percakapan itu, pertemuan yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan dugaan pencurian justru dijelaskan sebagai forum penyelesaian masalah tanah atau kebun.

Dalam salah satu percakapan WhatsApp dengan seseorang bernama Rusli Wahadi, ditanyakan secara langsung mengenai pertemuan di kantor desa tersebut.

“Seingat saya, pas di kantor desa, saat itu sesuai undangan, menyelesaikan masalah tanah atau kebun, bukan pencurian. Benar atau tidak Pak Rusli?”

Rusli kemudian menjawab:

“Benar Ndan…..”

Jawaban tersebut menjadi bagian penting dalam meluruskan konteks pertemuan yang terjadi di Balai Desa Enggal Rejo. Sebab, dari percakapan itu, pembahasan di kantor desa lebih mengarah kepada penyelesaian persoalan tanah atau kebun, bukan pembuktian atau pembahasan tindak pidana pencurian.

Selain itu, dalam percakapan lain dengan pihak yang disebut sebagai kepala desa, ketika diminta untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dibahas di kantor desa apabila nantinya dipanggil untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan bahwa forum tersebut membahas pencurian. Ia justru menjawab agar Pak Rusli yang menjelaskan.

“Iy. Biar Pak Rusli nanti yang menjelaskan,” demikian isi pesan tersebut.

Pihak yang menanggapi pemberitaan menilai, fakta percakapan itu penting agar masyarakat tidak hanya menerima satu versi informasi. Menurut mereka, apabila sejak awal pertemuan di kantor desa merupakan musyawarah mengenai tanah atau kebun, maka perkara tersebut harus ditempatkan secara hati-hati dan tidak langsung dibangun sebagai persoalan pencurian.

“Yang perlu diluruskan, pertemuan di kantor desa itu bukan forum untuk menuduh atau menghakimi seseorang sebagai pelaku pencurian. Dari keterangan yang ada, pertemuan tersebut adalah untuk membahas persoalan tanah atau kebun. Karena itu, publik harus diberikan informasi yang utuh, bukan narasi yang berpotensi menggiring ketidakpuasan masyarakat,” ujar pihak yang menanggapi persoalan tersebut.

Menurutnya, perbedaan antara sengketa tanah/kebun dan tindak pidana pencurian harus dilihat secara jernih. Apabila terdapat klaim kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, atau keberatan terhadap pengelolaan kebun, maka aparat penegak hukum diharapkan menggali terlebih dahulu akar persoalan tersebut secara objektif.

Pihak tersebut juga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Namun, setiap tuduhan yang disampaikan ke ruang publik sebaiknya didukung fakta yang lengkap, termasuk keterangan para pihak yang hadir dalam pertemuan desa.

“Jangan sampai persoalan yang dasarnya adalah sengketa tanah atau kebun kemudian dibentuk seolah-olah murni pencurian. Apalagi jika keterangan pihak yang mengetahui pertemuan justru menyebut bahwa pembahasan di kantor desa adalah penyelesaian masalah tanah atau kebun,” tambahnya.

Dalam konteks ini, percakapan WhatsApp dengan Rusli Wahadi dinilai dapat menjadi petunjuk awal bahwa pertemuan di Balai Desa Enggal Rejo memiliki konteks mediasi atau musyawarah. Namun demikian, agar lebih kuat, keterangan tersebut tetap perlu dituangkan dalam berita acara, surat pernyataan, atau disampaikan secara langsung kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.

Pihak terkait juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara ini tidak dibangun dengan kalimat yang menyudutkan salah satu pihak sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut mereka, media seharusnya memberikan ruang klarifikasi yang seimbang agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terprovokasi oleh narasi sepihak.

“Berita yang baik harus membuka ruang bagi semua pihak. Kalau ada yang menyebut terjadi intimidasi atau keberpihakan, maka harus diuji dengan fakta, siapa yang hadir, apa tujuan undangannya, apa yang dibahas, dan siapa saja yang mendengar langsung. Jangan sampai opini lebih cepat berlari daripada fakta,” tegasnya.

Sampai saat ini, perkara tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, terutama terhadap pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan di kantor desa, termasuk kepala desa, Rusli Wahadi, pihak pelapor, pihak terlapor, serta saksi lain yang mengetahui persoalan tanah atau kebun tersebut.

Dengan adanya percakapan WhatsApp tersebut, publik diharapkan melihat persoalan ini secara berimbang. Bukan semata-mata sebagai dugaan pencurian, tetapi juga sebagai persoalan yang memiliki latar belakang sengketa tanah atau kebun di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.