BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Kolektor Leasing di Palembang Diduga Gelapkan Uang Angsuran Konsumen, Polisi Ingatkan Pentingnya Bukti Pembayaran

6
×

Kolektor Leasing di Palembang Diduga Gelapkan Uang Angsuran Konsumen, Polisi Ingatkan Pentingnya Bukti Pembayaran

Sebarkan artikel ini

Palembang – Polisi menangkap seorang kolektor leasing berinisial MI (33) karena diduga menggelapkan uang angsuran milik konsumen di Kota Palembang. Penyidik menyebut pelaku menerima pembayaran dari empat konsumen, tetapi tidak menyetorkan uang tersebut kepada perusahaan pembiayaan. Nilai kerugian mencapai sekitar Rp6,8 juta.

Kasus Terungkap Saat Perusahaan Melakukan Audit

Perusahaan pembiayaan menemukan kejanggalan saat memeriksa data pembayaran angsuran konsumen. Petugas kemudian mendatangi beberapa konsumen yang tercatat menunggak.

Namun, para konsumen menunjukkan bukti bahwa mereka telah membayar angsuran kepada kolektor. Hasil pemeriksaan membuktikan uang tersebut tidak masuk ke kas perusahaan. Kondisi itu mendorong perusahaan segera melapor ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Menangkap Terduga Pelaku

Unit Reskrim Polsek SU II Palembang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen pembayaran, serta mencocokkan data administrasi perusahaan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MI sebagai pihak yang menerima uang angsuran dari konsumen. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Uang Angsuran Diduga Dipakai Membayar Utang

Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku menggunakan uang angsuran konsumen untuk membayar utang kepada rentenir. Polisi masih mendalami keterangan tersebut sambil melengkapi alat bukti.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, dokumen administrasi, dan bukti transaksi yang berkaitan dengan perkara ini.

Polisi Jerat Terduga Pelaku dengan Pasal 486 KUHP

Penyidik menjerat MI dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.

Terduga pelaku tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Imbauan kepada Konsumen Leasing

Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh konsumen leasing. Masyarakat sebaiknya selalu meminta kwitansi resmi, menyimpan bukti pembayaran, dan memanfaatkan kanal pembayaran resmi apabila tersedia.

Selain itu, perusahaan pembiayaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap petugas lapangan. Audit berkala, sistem pembayaran digital, dan pengawasan internal dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pentingnya Menjaga Kepercayaan Konsumen

Kepercayaan menjadi modal utama dalam industri pembiayaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menjaga sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu menindak setiap dugaan tindak pidana secara profesional agar hak konsumen tetap terlindungi.