BANYUASIN (30/06/2026) — Persoalan kebun kelapa di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, yang awalnya disebut sebagai permasalahan gadai lahan, kini berujung laporan dugaan tindak pidana pencurian di Polsek Makarti Jaya.
Perkara tersebut menyeret nama Kecuk Martono alias KM dan saudara S, yang disebut telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Namun pihak KM membantah apabila persoalan tersebut disebut sebagai pencurian. Menurutnya, akar permasalahan bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau gadai kebun kelapa, bukan jual beli mutlak.
Berdasarkan surat dari Polsek Makarti Jaya, Polres Banyuasin, tertanggal 17 Juni 2026, Kecuk Martono dipanggil untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya.
Dalam surat tersebut, Kecuk diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian di kebun milik korban H. Ramly yang terletak di Dusun IV Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.
Meski demikian, surat tersebut masih bersifat undangan wawancara/klarifikasi, sehingga belum dapat dimaknai sebagai penetapan bersalah terhadap pihak yang dipanggil.
Menurut keterangan pihak KM, awal permasalahan tersebut adalah penggadaian lahan kebun kelapa seluas kurang lebih 2 hektare. Kebun itu disebut dijadikan jaminan atas uang pinjaman. Selama masa tersebut, pihak Samirun diduga telah memanen hasil kebun kelapa selama kurang lebih dua tahun.
Setelah uang pinjaman dikembalikan, KM merasa berhak kembali menguasai kebun kelapa itu. Bahkan sebelum melakukan panen, KM disebut telah mendatangi H. Ramly untuk menyampaikan agar tidak lagi memanen kebun tersebut karena uang pinjaman kepada saudara S telah dikembalikan.
Namun menurut keterangan pihak KM, pihak Samirun disebut telah lebih dahulu memanen buah kelapa dari kebun tersebut. Karena merasa kebun itu masih menjadi haknya, KM kemudian mengambil alih dan memanen hasil kebun kelapa tersebut.
Persoalan semakin rumit setelah muncul dokumen Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tertanggal 5 Juni 2023. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Mohammad Supriyadi sebagai pihak penjual dan Samirun sebagai pihak pembeli.
Objek yang disebut dalam surat itu adalah tanah pertanian seluas 50 meter x 200 meter atau 10.000 meter persegi, yang berlokasi di Desa Enggal Rejo RT 014 Dusun 04, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.
Surat jual beli itu diketahui oleh Kepala Desa Enggal Rejo dan terdapat sejumlah tanda tangan saksi. Akan tetapi, berdasarkan keterangan pihak KM, saudara S/Supriyadi disebut tidak merasa pernah menandatangani dan tidak merasa pernah menjual kebun tersebut kepada Samirun.
Hal inilah yang dinilai menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Apabila benar pihak yang namanya tercantum sebagai penjual tidak pernah merasa menandatangani dan tidak pernah menjual lahan, maka keabsahan surat jual beli itu perlu diuji lebih lanjut, baik dari sisi tanda tangan, saksi-saksi, bukti pembayaran, riwayat penguasaan lahan, maupun asal-usul kepemilikan kebun.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Enggal Rejo juga telah mengeluarkan surat undangan mediasi terkait persoalan surat jual beli tanah. Dalam surat undangan desa tersebut disebutkan adanya permasalahan surat pernyataan jual beli tanah dengan rangkaian nama, yakni Kecuk Martono kepada Supriyadi, Supriyadi kepada Samirun, dan Samirun kepada H. Ramli.
Pertemuan mediasi itu digelar di Kantor Desa Enggal Rejo pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam forum tersebut sempat terjadi perdebatan mengenai siapa yang berhak berbicara. Samirun disebut hadir bersama seorang pengacara muda.
Dalam pertemuan itu juga hadir seseorang berinisial H, yang disebut merupakan paman dari KM. Meski H diketahui sebagai unsur aparat penegak hukum, kehadirannya disebut bukan dalam kapasitas kedinasan. Ia tidak hadir menggunakan seragam lengkap dan tidak sedang menjalankan tugas resmi sebagai aparat. H disebut diminta hadir untuk membantu menetralkan perselisihan yang terjadi dalam forum mediasi.
Namun suasana pertemuan sempat memanas setelah pengacara yang mendampingi Samirun merasa tersinggung atas pernyataan H. Meski demikian, sumber dari pihak KM menyebut kehadiran H bukan untuk menekan pihak mana pun, melainkan untuk membantu meredam perselisihan agar tidak melebar.
Menanggapi peristiwa tersebut, ahli hukum pidana Hasanal Mulkan, yang biasa dipanggil Mulkan, menilai bahwa perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah atau kebun harus dilihat secara utuh dari hubungan hukum yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Menurut Mulkan, unsur pencurian tidak cukup hanya dilihat dari adanya tindakan memanen atau mengambil hasil kebun. Penyidik juga harus memastikan terlebih dahulu apakah objek tersebut benar-benar merupakan milik pihak lain secara sah, serta apakah orang yang mengambil hasil kebun memiliki niat jahat untuk memiliki barang orang lain secara melawan hukum.
“Dalam tindak pidana pencurian, harus dibuktikan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Kalau sejak awal terdapat sengketa alas hak, sengketa gadai, atau sengketa keabsahan surat jual beli, maka unsur ‘milik orang lain’ dan ‘melawan hukum’ harus diuji secara hati-hati,” ujar Mulkan.
Mulkan juga menegaskan, apabila pihak yang dilaporkan merasa memiliki hak atas kebun tersebut karena uang gadai telah dikembalikan, maka perkara tersebut tidak boleh serta-merta disederhanakan menjadi pencurian.
“Kalau ada klaim hak, ada riwayat gadai, ada pengembalian uang, lalu ada surat jual beli yang keabsahannya dibantah oleh pihak yang namanya tercantum, maka itu harus dibuka dulu. Jangan sampai perkara keperdataan atau sengketa alas hak dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa secara mendalam beberapa hal penting, di antaranya keabsahan surat jual beli, keterangan pihak yang disebut sebagai penjual, tanda tangan para saksi, bukti pembayaran, riwayat penguasaan fisik kebun, serta siapa yang selama ini menikmati hasil kebun tersebut.
“Pidana itu harus digunakan secara hati-hati. Kalau fondasi hak atas tanahnya masih diperselisihkan, maka pembuktian perdatanya harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai hukum pidana menjadi alat tekan dalam sengketa tanah,” tambah Mulkan.
Menanggapi perkara tersebut, Pengamat Hukum Suwito Winoto, SH., MH, yang juga merupakan Kuasa Hukum Kecuk Martono dan Supriyadi, menilai laporan dugaan pencurian terhadap kliennya harus dilihat secara utuh dan tidak boleh dipisahkan dari akar persoalan sebenarnya, yakni sengketa alas hak, pengembalian uang gadai, serta dugaan kejanggalan surat jual beli tanah.
Menurut Suwito, perkara tersebut bukan sekadar soal siapa yang memanen buah kelapa, melainkan menyangkut siapa yang memiliki hak sah atas kebun kelapa tersebut.
“Perkara ini tidak bisa dipotong hanya pada peristiwa panen kelapa. Harus dilihat dari awal, apakah benar lahan itu dijual atau sebenarnya hanya digadaikan. Klien kami menerangkan bahwa uang pinjaman atau uang gadai telah dikembalikan. Setelah uang itu dikembalikan, maka wajar apabila Kecuk Martono merasa berhak kembali menguasai dan memanen kebun tersebut,” ujar Suwito.
Suwito juga menyoroti adanya surat pernyataan jual beli tanah yang mencantumkan nama Supriyadi sebagai penjual kepada Samirun. Menurutnya, surat tersebut perlu diuji secara serius karena Supriyadi selaku pihak yang namanya tercantum dalam surat itu disebut tidak merasa pernah menandatangani dan tidak merasa pernah menjual kebun kepada Samirun.
“Ini poin paling penting. Kalau Supriyadi tidak pernah merasa menandatangani dan tidak pernah merasa menjual kebun tersebut, maka surat jual beli itu harus diuji. Jangan sampai surat yang keabsahannya masih dipertanyakan justru dijadikan dasar untuk melaporkan orang lain dalam perkara pidana,” tegasnya.
Ia meminta penyidik Polsek Makarti Jaya bekerja secara objektif dan profesional dengan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari riwayat gadai, bukti pengembalian uang, surat jual beli, tanda tangan para pihak, keterangan saksi, hingga keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut.
“Penyidik harus membuka perkara ini secara terang. Periksa siapa yang menerima uang, siapa yang mengembalikan uang, siapa yang membuat surat, siapa saja saksinya, dan apakah benar tanda tangan dalam surat itu dibuat oleh orang yang bersangkutan. Jangan sampai persoalan perdata dan sengketa alas hak dipaksakan menjadi tindak pidana pencurian,” kata Suwito.
Suwito menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia juga mengingatkan agar hukum pidana tidak dijadikan alat tekan dalam sengketa tanah atau kebun.
“Kami menghormati proses klarifikasi di kepolisian. Tetapi kami juga akan menjaga hak hukum Kecuk Martono dan Supriyadi. Apabila ditemukan adanya dugaan penggunaan surat yang tidak benar atau laporan yang tidak sesuai fakta, tentu kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Menurut Suwito, kehadiran Kecuk Martono dan Supriyadi dalam panggilan klarifikasi menunjukkan bahwa keduanya kooperatif dan tidak menghindar dari proses hukum.
“Klien kami sudah hadir dan memberikan klarifikasi. Artinya mereka kooperatif. Justru sekarang yang penting adalah membuktikan duduk perkara sebenarnya. Ini bukan soal kelapa semata, ini soal alas hak dan kebenaran dokumen. Jangan sampai buahnya yang dipersoalkan, tetapi akarnya dibiarkan tertutup,” tutup Suwito.













