KARIMUN (08/07/2026) – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Karimun terus mengungkap berbagai fakta yang menjadi sorotan publik. Keterangan para saksi di persidangan dinilai membuka sudut pandang berbeda dari tuduhan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan majelis hakim. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa proses pidana yang berjalan berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan yang seharusnya lebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme perdata.
Dalam persidangan, tiga saksi a de charge, yakni Sukardi, Usman, dan Andi Sembiring, menerangkan bahwa mereka bersama belasan warga lainnya telah menggarap, menjaga, dan menguasai lahan yang dipersengketakan sejak tahun 1999. Para saksi juga menyebut tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah dan sejak awal lokasi tersebut berada di RT 003 RW 003 Bukit Cincin, Sei Raya.
Keterangan saksi juga mengungkap bahwa kedua terdakwa bukan merupakan penggarap pertama. Mereka memperoleh lahan melalui transaksi jual beli dari penggarap sebelumnya dengan keyakinan bahwa objek tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah pengakuan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan.
Kuasa hukum terdakwa, An Karim dan Nursaed, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar tuduhan tidak memenuhi unsur pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
“Apabila dokumen dibuat secara sah, tanda tangan diakui oleh para pihak, dan penguasaan fisik tanah benar-benar terjadi selama bertahun-tahun, maka unsur pemalsuan maupun niat jahat (mens rea) patut dipertanyakan. Persoalan ini lebih tepat diuji melalui pembuktian hak keperdataan daripada dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW PWDPI Kepri Hatik Hidayati Setiowati menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menilai hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah.
“Apabila seseorang mengklaim memiliki hak atas tanah, maka pembuktiannya semestinya dilakukan melalui pengadilan perdata. Jangan sampai proses pidana justru digunakan untuk menyingkirkan pihak yang telah lama menguasai lahan. Dugaan seperti ini harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Hatik, majelis hakim memiliki peran penting untuk memastikan setiap putusan benar-benar berlandaskan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keadilan hanya akan terwujud apabila putusan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada tuduhan. Hakim harus independen dan memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara yang mencari keadilan,” katanya.
PWDPI Kepulauan Riau menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mencermati seluruh proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur atau dugaan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berperkara.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.













