PALEMBANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal melalui jalur perairan. Dalam operasi yang dilakukan, petugas mengamankan lima orang yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, S.I.K., mengatakan kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Menurutnya, mereka diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang telah dimodifikasi dengan tangki kotak. Berdasarkan keterangan kepolisian, salah satu truk membawa sekitar 11 ton solar olahan, sedangkan truk lainnya mengangkut sekitar 10 ton solar olahan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mesin pompa alkon beserta selang sepanjang sekitar 30 meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Tiga unit kapal tugboat, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle, turut diamankan karena diduga berkaitan dengan proses distribusi BBM tersebut.
Kombes Pol Heru Agung Nugroho menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM yang diduga ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan, pengangkutan, maupun perdagangan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













