PALEMBANG – Seorang warga Air salek Kabupaten Banyuasin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang setelah mengaku mengalami kerugian sebesar Rp55 juta akibat transaksi gadai sebuah mobil yang belakangan diketahui merupakan kendaraan rental.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polrestabes Palembang pada 11 Juli 2026 dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor berinisial Aft, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sukarame, kawasan KM 8,5, Kota Palembang, diduga menawarkan satu unit mobil Toyota Innova Reborn sebagai jaminan gadai kepada pelapor. Atas kesepakatan tersebut, pelapor kemudian menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada terlapor.
Masih berdasarkan uraian dalam laporan, terlapor diduga berjanji akan menebus kendaraan tersebut dalam waktu 15 hari. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, kendaraan tidak ditebus dan uang milik pelapor belum dikembalikan.
Pelapor kemudian mengaku baru mengetahui bahwa kendaraan yang dijadikan objek gadai tersebut merupakan mobil rental. Kendaraan itu selanjutnya diambil kembali oleh pemiliknya, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp55 juta.
Selain menerbitkan STTLP, Polrestabes Palembang juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menerima dokumen pendukung berupa kwitansi transaksi dan surat perjanjian sebagai bahan awal penyelidikan. Perkara selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang dilaporkan dalam suatu perkara pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyidik Polrestabes Palembang masih melakukan proses penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.













