BANYUASINBERITAKRIMINAL 24NasionalSUMSELNEWS

Kecuk Martono Tegaskan Miliki Surat Jual Beli Sah, Bantah Klaim Tanah Telah Beralih Secara Mutlak

16
×

Kecuk Martono Tegaskan Miliki Surat Jual Beli Sah, Bantah Klaim Tanah Telah Beralih Secara Mutlak

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN – Sengketa lahan di Desa Enggalrejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi perhatian setelah Kecuk Martono menyampaikan jawaban atas somasi yang dilayangkan kepadanya. Dalam tanggapannya, Kecuk menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen jual beli yang sah sebagai dasar memperoleh dan menguasai tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Menurut Kecuk Martono, sebelum muncul klaim dari pihak lain, ia telah memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli yang dilakukan secara sah dengan pemilik sebelumnya, Tukijan WN. Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang diterbitkan dan diketahui oleh Pemerintah Desa Enggalrejo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Tukijan WN menjual sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 50 x 200 meter atau sekitar satu hektare kepada Kecuk Martono. Dokumen itu juga memuat identitas para pihak, letak objek tanah, batas-batas tanah, serta ditandatangani para pihak, saksi-saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Enggalrejo.

Tidak hanya itu, Kecuk juga menunjukkan kuitansi pembayaran sebagai bukti bahwa transaksi jual beli tersebut benar-benar disertai pembayaran harga tanah. Kuitansi tersebut mencatat pembayaran sebesar Rp40.000.000 kepada penjual sebagai pelunasan pembelian tanah.

“Kami memiliki dasar perolehan tanah yang jelas. Tanah ini saya beli secara sah dari pemilik sebelumnya dan pembayaran juga dilakukan sebagaimana mestinya. Karena itu saya memiliki hak untuk mempertahankan tanah tersebut,” ujar Kecuk dalam keterangan tertulisnya.

Riwayat Perolehan Dinilai Penting

Menurut Kecuk, keberadaan surat jual beli dan kuitansi pembayaran merupakan bagian penting dari riwayat kepemilikan tanah yang harus dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.

Ia menilai, sebelum seseorang mengklaim sebagai pemilik baru, seluruh rangkaian riwayat kepemilikan harus ditelusuri secara lengkap, mulai dari asal-usul tanah, proses jual beli, hingga penguasaan fisik atas objek tersebut.

Kecuk juga menyoroti bahwa terdapat sejumlah dokumen lain yang menunjukkan hubungan hukumnya dengan pihak Muhammad Supriadi merupakan perjanjian gadai, sehingga menurutnya hubungan tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai jual beli yang menghilangkan hak kepemilikannya.

Minta Sengketa Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Kecuk menegaskan dirinya tidak menolak penyelesaian hukum. Sebaliknya, ia meminta agar seluruh pihak membuka seluruh dokumen asli, menghadirkan para saksi, serta melakukan pemeriksaan lokasi bersama agar identitas objek tanah dapat dipastikan secara objektif.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak mengenai status kepemilikan tanah sebelum seluruh alat bukti diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Menurutnya, penentuan siapa pemilik yang sah merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti, saksi, dan fakta hukum diperiksa secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa kepemilikan tanah tersebut masih berlangsung. Pihak yang mengajukan somasi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, serta mengajukan alat bukti masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.