BENGKULU – Dugaan tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik mencuat setelah seorang anggota Humas Polda Bengkulu dilaporkan mempertanyakan kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan status verifikasi Dewan Pers kepada seorang jurnalis yang memberitakan dugaan kasus jual beli jabatan dalam seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu. (infonegeri.id)
Peristiwa tersebut bermula ketika pihak Humas Polda Bengkulu menghubungi wartawan melalui aplikasi WhatsApp untuk mengklarifikasi pemberitaan yang memuat nama pejabat kepolisian yang disebut sudah tidak lagi menjabat. Dalam komunikasi itu, wartawan mengaku mendapat permintaan agar berita diturunkan, disertai pertanyaan mengenai kepemilikan sertifikat UKW serta status verifikasi media tempatnya bekerja. (infonegeri.id)
Menurut pengakuan wartawan, pertanyaan tersebut disampaikan dengan nada yang dianggap memberi tekanan sehingga memunculkan anggapan adanya upaya mengintimidasi kebebasan pers. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Humas Polda Bengkulu yang membantah maupun memberikan penjelasan secara rinci terkait tudingan tersebut. (infonegeri.id)
Pentingnya Hak Klarifikasi dan Kebebasan Pers
Dalam praktik jurnalistik, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya mengedepankan mekanisme pers sebelum menempuh langkah hukum lain. (storage.dewanpers.or.id)
Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan melakukan verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Kritik maupun koreksi terhadap pemberitaan merupakan bagian dari mekanisme yang dijamin dalam sistem pers nasional. (storage.dewanpers.or.id)
UKW Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan
Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi profesi wartawan, bukan syarat sah seseorang menjalankan profesi jurnalistik. Demikian pula, status verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan bagian dari peningkatan standar perusahaan pers, namun bukan penentu tunggal ada atau tidaknya perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers. (infonegeri.id)
Menunggu Tanggapan Resmi
Sebagai bagian dari asas keberimbangan, pemberitaan mengenai dugaan intimidasi ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polda Bengkulu, khususnya Humas Polda Bengkulu, agar seluruh pihak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan.
Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, atau bantahan resmi dari Polda Bengkulu di kemudian hari, pemberitaan ini perlu diperbarui sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik.













