JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku. (antaranews.com)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan dari PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (20/7/2026).
Menurutnya, setelah laporan diterima, penyidik akan mempelajari materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dapat mencakup permintaan keterangan kepada saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. (antaranews.com)
Laporan PWI tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Ucapan yang kemudian beredar luas di media sosial dinilai oleh PWI telah menyinggung dan merendahkan profesi wartawan. (antaranews.com)
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik. Menurut PWI, setiap insan pers memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tanpa mendapat perlakuan yang dianggap merendahkan martabat profesinya. (inews.id)
Di sisi lain, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia menyatakan menyesali ucapannya dan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam situasi emosional saat menjawab pertanyaan wartawan. Meski demikian, PWI tetap memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (inews.id)
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum merupakan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana. (antaranews.com)
Analisis Jurnalistik
Perkembangan perkara ini memiliki nilai berita yang tinggi karena menyangkut hubungan antara profesi advokat, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik. Dalam pemberitaan, media perlu tetap menjaga asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi pihak terlapor, serta memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasannya.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan atau ketegangan dalam proses peliputan seharusnya tetap disampaikan dengan bahasa yang menghormati martabat setiap profesi. Penyelesaian melalui mekanisme hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga etika komunikasi di ruang publik.













