Palembang – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu II Palembang menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan pihak terlapor.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B-132/VII/2026/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 22 Juli 2026 mengenai dugaan pencurian sejumlah barang bekas berupa panci, dandang, dan kompor bekas dengan nilai kerugian sekitar Rp300.000.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan pencurian diketahui setelah istrinya menghubungi saat dirinya sedang bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Setibanya di rumah, pelapor mendapati warga telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat bersama barang yang diduga diambil dari gudang penyimpanan barang bekas miliknya.
Petugas Polsek Seberang Ulu II kemudian mendatangi lokasi, mengamankan terlapor beserta barang bukti, dan melakukan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa terlapor merupakan seorang anak berusia 16 tahun yang telah putus sekolah dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, pelapor menyatakan bersedia memaafkan serta menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan kecilnya nilai kerugian serta kondisi sosial anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi yang ditandatangani kedua belah pihak pada Kamis (23/7/2026). Selanjutnya penyidik melaksanakan konferensi perdamaian, gelar perkara khusus, serta melengkapi administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan Restorative Justice.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Seberang Ulu II selanjutnya akan menyampaikan pemberitahuan penghentian penyelidikan kepada para pihak serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bagian dari penyelesaian administrasi perkara.
Pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan, perdamaian antara korban dan pelaku, serta mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, masyarakat, dan rasa keadilan. Dalam perkara yang melibatkan anak, mekanisme tersebut juga sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan upaya pembinaan agar anak memiliki kesempatan memperbaiki diri tanpa harus berhadapan dengan proses peradilan yang lebih panjang.
Catatan Redaksi: Demi memenuhi ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers, redaksi tidak memuat identitas lengkap anak yang berhadapan dengan hukum.













