Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Pintu Aluminium di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang
PALEMBANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Seberang Ulu II Palembang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit daun pintu aluminium yang tersimpan di bagian belakang Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jalan Yudha Muka II, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 15 Juli 2026.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari laporan kepolisian, hilangnya pintu aluminium pertama kali diketahui oleh seorang petugas keamanan kantor berinisial RAS.
Sekitar pukul 18.00 WIB, RAS sedang menyalakan lampu penerangan kantor. Ketika memeriksa bagian belakang gedung, ia mendapati satu daun pintu aluminium yang sebelumnya disimpan di sekitar lokasi tersebut telah hilang.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada salah seorang staf kantor. Pihak kantor selanjutnya melakukan pemeriksaan awal dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lingkungan gedung.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki diduga mengambil satu daun pintu aluminium yang disimpan di belakang kantor. Petugas keamanan mengaku mengenali orang yang terekam dalam kamera tersebut sebagai seseorang yang sebelumnya telah dikenalnya.
Barang yang dilaporkan hilang berupa satu daun pintu aluminium merek Alixindo berukuran sekitar 80 sentimeter kali 200 sentimeter. Nilai kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp800 ribu.
Atas kejadian itu, pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang melalui pelapor, H. Suhardi, kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Seberang Ulu II agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Terduga Pelaku Diamankan di Kawasan 13 Ilir
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa kamera CCTV, meminta keterangan pelapor dan para saksi, serta melakukan identifikasi terhadap orang yang terekam dalam video tersebut.
Pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di kawasan 13 Ilir, Palembang.
Tim operasional Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan seorang pria berinisial IB, warga Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berdasarkan laporan kepolisian, IB diduga melakukan pengambilan pintu tersebut seorang diri. Namun demikian, status, keterlibatan, dan kesalahan orang yang diamankan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polisi juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dipandang sebagai putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Barang Bukti Rekaman CCTV Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit flashdisk berisi rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu daun pintu aluminium yang dilaporkan hilang belum ditemukan. Penyidik memasukkan pintu tersebut ke dalam daftar pencarian barang dan masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya.
Sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengambilan rekaman CCTV, pemeriksaan pelapor, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak kejaksaan.
Penyidik selanjutnya berencana mencari barang yang belum ditemukan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara setelah seluruh alat bukti dinilai mencukupi.
Disangkakan Pasal Pencurian
Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Penerapan pasal tersebut masih bersifat sangkaan penyidik. Penentuan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara diperiksa melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak terduga pelaku maupun penasihat hukumnya mengenai perkara tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas, foto, ataupun tuduhan yang belum terbukti secara berlebihan di media sosial. Setiap orang yang diperiksa atau disangka melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













