BERITALEGAL OPINIPALEMBANGSUMSELNEWS

LSM Panglima Nusantara: Siapa yang Bisa Membuktikan Dugaan Villa Gandus Secara Hukum?

1
×

LSM Panglima Nusantara: Siapa yang Bisa Membuktikan Dugaan Villa Gandus Secara Hukum?

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Aduan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan Villa Gandus seluas sekitar 16 hektare yang dikaitkan dengan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru masih menjadi perhatian publik. Aduan tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hingga kini masih berada dalam ranah dugaan yang memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Umum LSM Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, SH, CPLA, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan pemberitaan atau laporan yang beredar.

“Pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang dapat membuktikan secara hukum bahwa dugaan tersebut benar atau tidak benar? Dalam negara hukum, pembuktian bukan dilakukan oleh opini publik, media, ataupun organisasi masyarakat, melainkan oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan apabila memenuhi syarat, dibuktikan di persidangan,” ujar Andy.

Menurutnya, setiap aduan masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh hukum dan patut dihormati. Namun, aduan tersebut tidak serta-merta menjadi bukti adanya tindak pidana.

“Setiap laporan harus diuji dengan alat bukti yang sah. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan resmi berdasarkan proses hukum, semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Andy juga menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang berimbang agar tidak terbentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“Kami mendukung apabila aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, transparan, dan independen. Namun, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, sehingga masyarakat tidak diarahkan pada kesimpulan yang belum tentu terbukti secara hukum,” tambahnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, laporan masyarakat merupakan informasi awal yang dapat menjadi dasar dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, keberadaan laporan saja belum membuktikan telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, informasi mengenai dugaan Villa Gandus masih berada pada tahap dugaan yang dilaporkan. Oleh karena itu, semua pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat perkembangan resmi dari aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.