BANYUASINBERITAKRIMINAL 24LEGAL OPINISUMSELNEWS

DUGAAN PENYITAAN LAHAN OLEH RENTENIR DISOROT, LSM PANGLIMA NUSANTARA SIAP KAWAL KASUS DI AIR SALEK

14
×

DUGAAN PENYITAAN LAHAN OLEH RENTENIR DISOROT, LSM PANGLIMA NUSANTARA SIAP KAWAL KASUS DI AIR SALEK

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — Dugaan praktik penagihan utang yang berujung pada penguasaan lahan masyarakat secara paksa mulai mendapat perhatian serius. Persoalan tersebut mencuat di wilayah Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah muncul informasi mengenai warga yang terjerat pinjaman berbunga dan diduga mengalami tekanan ketika tidak mampu memenuhi pembayaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pemberi pinjaman diduga melakukan penagihan dengan melibatkan pihak lain hingga terjadi penguasaan terhadap lahan yang disebut sebagai jaminan utang. Bahkan, terdapat dugaan pemilik lahan diminta menandatangani surat jual beli dalam keadaan tertekan, sementara dokumen dasar kepemilikan tanah disebut tidak diserahkan secara sukarela.

Kuasa Hukum Para Terlapor Minta Perkara Diusut Secara Objektif

Oyon Yohanes, S.H., selaku kuasa hukum para terlapor, menegaskan bahwa hubungan utang-piutang tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak pemberi pinjaman untuk mengambil atau menguasai tanah seseorang secara sepihak.

“Utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum. Tetapi adanya utang tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengambil tanah seseorang secara paksa, terlebih apabila terdapat intimidasi, ancaman atau pemaksaan dalam penandatanganan dokumen,” ujar Oyon.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk asal-usul utang, pembayaran yang telah dilakukan, kedudukan tanah sebagai jaminan, proses pembuatan surat jual beli, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam penagihan.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 482 antara lain mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan barang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Oyon meminta aparat melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan tetap memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak.

LSM Panglima Nusantara Siap Turun Kawal Kasus Air Salek

Sementara itu, Ketua LSM Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, S.H., CPLA., menyatakan pihaknya akan turun langsung mengawal perkembangan kasus tersebut di Kecamatan Air Salek.

Menurut Andy, keberadaan praktik rentenir yang diduga menggunakan tekanan dalam penagihan serta persoalan mafia tanah harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak masyarakat atas harta benda dan tanah mereka.

“LSM Panglima Nusantara akan turun mengawal kasus ini. Kami tidak ingin masyarakat Air Salek menghadapi sendiri pihak-pihak yang diduga menggunakan tekanan, intimidasi atau cara-cara di luar mekanisme hukum untuk menguasai tanah,” tegas Andy.

Andy menyebut jaringan LSM Panglima Nusantara di wilayah Air Salek saat ini telah berkembang hingga mencapai ratusan anggota dan simpatisan. Mereka, menurutnya, siap melakukan pengawalan terhadap masyarakat yang merasa menjadi korban.

Namun ia menegaskan bahwa pengerahan anggota tersebut bukan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

“Ratusan anggota dan simpatisan kami di Air Salek siap turun. Tetapi saya tegaskan, gerakan kami adalah pengawalan hukum dan aksi damai. Kami akan menghalau praktik rentenir dan mafia tanah melalui jalur hukum, pendampingan masyarakat, pengumpulan bukti serta pelaporan kepada aparat penegak hukum. Jangan ada yang melakukan kekerasan,” ujarnya.

“Air Salek Tidak Boleh Menjadi Lahan Empuk Mafia Tanah”

Andy meminta masyarakat yang merasa tanahnya dikuasai akibat tekanan utang untuk berani mengumpulkan dokumen dan bukti, termasuk surat perjanjian utang, kuitansi, bukti pembayaran, sertifikat atau alas hak tanah, percakapan elektronik, dokumen jual beli, serta saksi yang mengetahui proses penagihan.

“Air Salek tidak boleh menjadi lahan empuk bagi rentenir maupun mafia tanah. Kalau memang seseorang memiliki piutang, silakan menagih melalui mekanisme hukum. Jangan menggunakan kekuatan, intimidasi atau tekanan untuk mengambil tanah masyarakat,” tegas Andy.

LSM Panglima Nusantara juga meminta Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Banyuasin serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan perhatian apabila ditemukan laporan dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana dalam praktik penagihan maupun penguasaan tanah tersebut.

Andy menambahkan, pihaknya akan membuka ruang pengaduan dan melakukan inventarisasi terhadap masyarakat Air Salek yang merasa menjadi korban praktik serupa.

“Jika ternyata korbannya bukan hanya satu atau dua orang, kami meminta aparat melihat apakah terdapat pola yang sama. Semua harus dibuka berdasarkan bukti. Hukum harus hadir melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan, klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau merasa berkepentingan memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.