PALEMBANG — Menghadapi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran, Polsek Seberang Ulu II (SU II) Polrestabes Palembang menggencarkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.
Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., memimpin langsung kegiatan sosialisasi dan mitigasi karhutla di Kantor Lurah 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintahan kelurahan, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat RT dan RW. Sebanyak 19 Ketua RT dan tiga Ketua RW se-Kelurahan 12 Ulu turut mengikuti kegiatan.
Hadir pula Lurah 12 Ulu Ahmad Oktariansyah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan 12 Ulu, Wakapolsek SU II AKP Misran, serta Kanit Binmas Iptu Zuned.
Bukan Kawasan Hutan, tetapi Risiko Kebakaran Tetap Ada
Dalam sosialisasinya, Kompol Dedi menjelaskan wilayah Kecamatan Seberang Ulu II memang bukan kawasan yang memiliki bentang hutan. Namun, terdapat lahan yang mudah terbakar serta persoalan sampah rumah tangga yang dapat menjadi sumber kebakaran, terutama saat musim kemarau.
Kebiasaan sebagian masyarakat membakar sampah di pekarangan atau lingkungan permukiman menjadi perhatian kepolisian karena api dapat merambat dan asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kesehatan serta mencemari lingkungan.
Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam pencegahan kebakaran mulai dari lingkungan rumah masing-masing.
“Setidaknya masyarakat jangan ikut menyumbang asap yang dapat merugikan kesehatan dan mencemari lingkungan. Salah satu langkah paling sederhana adalah tidak membakar sampah di rumah maupun pekarangan,” demikian pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Larangan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis memang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut juga memberi ruang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur lebih lanjut larangan dan sanksinya melalui peraturan daerah.
Pembakaran Lahan Bisa Berujung Pidana Berat
Polsek SU II juga mengingatkan masyarakat bahwa persoalan pembakaran lahan berbeda tingkat konsekuensi hukumnya dengan pelanggaran administratif pengelolaan sampah.
Dalam rezim perlindungan lingkungan hidup, pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenakan Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, terhadap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga memuat ketentuan pidana tersendiri.
Pesan tersebut menjadi penting karena kebakaran yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang cepat ketika cuaca panas, vegetasi mengering, dan angin bertiup kencang.
Palembang Perketat Aturan Sampah
Langkah Polsek SU II sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang memperketat pengelolaan sampah.
Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan tersebut ditetapkan pada 7 Maret 2025 dan berlaku sejak 10 Maret 2025.
Pemkot Palembang pada Mei 2026 juga mulai menerapkan Perwali Nomor 17 Tahun 2026. Pemerintah kota menyatakan penerapan aturan tersebut mencakup sanksi administratif dan sanksi sosial dalam penanganan pelanggaran pengelolaan sampah. Untuk pelanggaran membuang sampah sembarangan, denda administratif dapat mencapai Rp500 ribu.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan membakar sampah dan lahan bukan sekadar imbauan ketika musim kemarau, tetapi merupakan bagian dari upaya perlindungan keselamatan masyarakat, kesehatan publik dan lingkungan.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB setelah sesi tanya jawab bersama masyarakat. Polsek SU II berharap keterlibatan RT, RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat memperluas pesan pencegahan hingga ke tingkat keluarga.
Melalui mitigasi sejak dini, kepolisian berharap wilayah Seberang Ulu II dapat terhindar dari kebakaran serta tidak menjadi penyumbang asap di Kota Palembang.
Pesannya sederhana: jangan menunggu api membesar untuk bertindak. Pencegahan dimulai dari tidak membakar sampah dan lahan sembarangan.













