BANYUASINBERITASUMSELNEWS

Rp300 Juta Dana Desa Srikaton Jadi Sorotan, Direncanakan Sejak 2024 untuk Pengerasan Jalan, Hingga September 2026 Belum Terlaksana

10
×

Rp300 Juta Dana Desa Srikaton Jadi Sorotan, Direncanakan Sejak 2024 untuk Pengerasan Jalan, Hingga September 2026 Belum Terlaksana

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN — Pengelolaan Dana Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan. Anggaran sekitar Rp300 juta yang disebut dialokasikan untuk pengerasan jalan desa Tahun Anggaran 2025 dipertanyakan masyarakat lantaran hingga September 2026 pekerjaan tersebut belum juga terlaksana.

Rencana pengerasan jalan itu bermula dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada akhir 2024, sebagai bagian dari perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil musyawarah mengalokasikan sekitar Rp300 juta dari Dana Desa untuk pengerasan jalan di Desa Srikaton.

Namun sepanjang 2025, pekerjaan tersebut tidak terealisasi. Pelaksanaan yang direncanakan sekitar Oktober 2025 disebut tertunda karena bertepatan dengan musim panen, kesibukan masyarakat di lahan pertanian, serta kondisi cuaca yang memasuki musim penghujan.

Karena pekerjaan belum terlaksana sampai berakhirnya tahun anggaran, dana tersebut disebut menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan diharapkan dapat digunakan kembali untuk melanjutkan kegiatan pada waktu yang lebih memungkinkan.

Persoalannya, memasuki 2026 proyek tersebut belum juga terlihat berjalan. Hingga September 2026, pengerasan jalan yang telah direncanakan sejak akhir 2024 tersebut dilaporkan belum terealisasi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan dan status anggaran sekitar Rp300 juta tersebut.

Apakah dana masih tersimpan dalam Rekening Kas Desa? Apakah telah dicatat sebagai SiLPA dan dianggarkan kembali dalam APBDes 2026? Atau terdapat perubahan kegiatan maupun penggunaan anggaran berdasarkan mekanisme yang sah?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, mulai dari RKPDes, APBDes 2025, APBDes Perubahan, laporan realisasi 2025, pencatatan SiLPA, APBDes 2026 hingga mutasi Rekening Kas Desa.

Belum terlaksananya pekerjaan fisik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran. Namun keterlambatan yang berlangsung hingga memasuki tahun anggaran berikutnya dinilai perlu mendapat penjelasan secara transparan.

Pemerintah Desa Srikaton perlu diberikan ruang untuk menjelaskan alasan penundaan, status dana serta kapan pengerasan jalan tersebut akan dilaksanakan.

Masyarakat pun berharap Camat Air Salek, Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin dapat melakukan verifikasi apabila diperlukan, sehingga keberadaan dan penggunaan anggaran tersebut menjadi terang.

Hingga berita ini diturunkan, kepastian pelaksanaan pengerasan jalan senilai sekitar Rp300 juta tersebut masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Srikaton maupun pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.