PALEMBANG — Persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah dan kebun di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, memasuki perkembangan baru. Mohammad Supriyadi resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemalsuan surat yang menurut keterangannya mencantumkan tanda tangannya dalam transaksi jual beli tanah.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 10 September 2026, Supriyadi tercatat sebagai pelapor. Dalam uraian laporan, perkara berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dokumen yang diunggah merupakan satu halaman STTLP berbentuk hasil pindai.
Dalam kronologi yang tercantum pada STTLP, persoalan bermula dari adanya surat jual beli tanah sekitar 5 Juni 2023. Supriyadi menyatakan dirinya tidak pernah membuat surat jual beli tanah dengan pihak sebagaimana dipersoalkan dalam laporan tersebut. Ia juga mempersoalkan tanda tangan yang tercantum atas namanya dan menduga tanda tangan tersebut telah dipalsukan.
Berpotensi Bersinggungan dengan Perkara Kecuk Martono
Laporan tersebut menjadi perhatian karena persoalan dokumen dan penguasaan tanah di kawasan Enggal Rejo juga muncul dalam perkara yang melibatkan Kecuk Martono.
Dalam perkara Kecuk, salah satu persoalan penting adalah menentukan dasar penguasaan atas kebun serta siapa yang berhak atas hasil tanaman yang kemudian dipersoalkan secara pidana.
Munculnya laporan Supriyadi membuka aspek yang perlu diperiksa lebih jauh: apakah surat jual beli yang dipersoalkan Supriyadi berada dalam satu rangkaian peralihan atau klaim hak atas objek tanah yang berkaitan dengan perkara Kecuk Martono.
Apabila ternyata objek, batas tanah, para pihak maupun rangkaian peralihannya saling berhubungan, laporan Supriyadi dapat menjadi perkembangan penting dalam mengurai asal-usul penguasaan tanah tersebut.
Namun, keterkaitan itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta final hanya berdasarkan STTLP. Diperlukan pencocokan antara surat jual beli yang dipersoalkan, surat kepemilikan atau penguasaan Kecuk, dokumen pihak yang mengklaim tanah, serta locus dan batas masing-masing objek.
Keaslian Dokumen Perlu Diuji
Penyangkalan Supriyadi terhadap tanda tangannya juga belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pemalsuan. Laporan polisi merupakan awal proses penegakan hukum. Penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Salah satu hal yang dapat menjadi penting adalah keberadaan dokumen asli. Jika diperlukan, tanda tangan yang dipersoalkan dapat diuji secara forensik dengan membandingkannya terhadap spesimen tanda tangan Supriyadi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saksi-saksi yang namanya tercantum dalam surat, pihak yang membuat atau menguasai dokumen, serta pihak yang mengetahui proses transaksi juga berpotensi menjadi sumber keterangan penting.
Status Objek Tanah Menjadi Kunci
Perkembangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara Kecuk Martono idealnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang memanen atau mengambil hasil kebun.
Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang secara sah menguasai objek tersebut dan dari mana dasar hak atau penguasaannya berasal.
Jika terdapat dokumen peralihan tanah yang keasliannya sedang dipersoalkan melalui laporan polisi, penyidik perlu berhati-hati dalam menilai dokumen yang digunakan masing-masing pihak sebagai dasar klaim.
Pemeriksaan lokasi, pencocokan batas tanah, luas, RT, koordinat, riwayat penguasaan serta rantai transaksi dapat menjadi penting untuk memastikan bahwa objek yang dibicarakan para pihak memang merupakan objek yang sama.
Menunggu Proses Penyidikan
Laporan Mohammad Supriyadi kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan alat bukti. Prinsip praduga tak bersalah tetap wajib dikedepankan terhadap pihak yang dilaporkan.
Pada saat yang sama, laporan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh rangkaian dokumen tanah di Enggal Rejo yang selama ini dipersoalkan.
Jika kemudian terbukti bahwa dokumen yang dilaporkan Supriyadi berkaitan langsung dengan objek dalam perkara Kecuk Martono, maka penyidikan kedua perkara tersebut dapat memiliki irisan pembuktian yang signifikan, terutama mengenai keaslian dokumen, riwayat peralihan, locus tanah, dan dasar penguasaan kebun.
Untuk saat ini, kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil penyelidikan dan/atau penyidikan aparat penegak hukum.













