BANYUASINBERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Penuhi Panggilan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Kecuk Martono Serahkan 21 Bukti

3
×

Penuhi Panggilan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Kecuk Martono Serahkan 21 Bukti

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Kecuk Martono melalui tim kuasa hukum LBH Panglima Nusantara memenuhi panggilan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik. Dalam proses tersebut, tim hukum menyerahkan 21 bukti dan dokumen pendukung untuk membantah tuduhan terhadap Kecuk Martono.

Bukti yang disampaikan antara lain berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan, surat tanah, kuitansi pembelian, pembayaran pajak, hubungan gadai dengan M. Supriadi, bukti penebusan, serta dokumen pengembalian hak. Tim hukum meminta seluruh bukti tersebut diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen yang menjadi dasar laporan.

Direktur LBH Panglima Nusantara, Andy Nopiansyah, S.H., CPLA., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan memilih membuktikan posisi klien melalui dokumen serta fakta.

“Kami memenuhi panggilan secara kooperatif dan menyerahkan 21 bukti. Kami ingin bukti yang berbicara. Riwayat penguasaan, gadai, penebusan hingga rantai peralihan objek harus diperiksa secara menyeluruh sebelum disimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Andy.

Andy juga meminta penyidik menelusuri setiap mata rantai peralihan lahan, termasuk memastikan pihak yang mengaku menjual memang mempunyai dasar hak. Menurutnya, persoalan semakin penting didalami karena M. Supriadi membantah pernah melakukan transaksi jual beli tertentu dengan Samirun dan mempersoalkan keaslian tanda tangan pada dokumen yang dikaitkan dengannya.

Sementara itu, Advokat LBH Panglima Nusantara, Oyon Yohanes, S.H., yang melakukan pendampingan, mengatakan kehadiran kuasa hukum bertujuan memastikan hak Kecuk Martono tetap terlindungi selama pemeriksaan.

“Kami tidak meminta penyidik begitu saja mempercayai keterangan klien. Kami meminta 21 bukti tersebut diperiksa, diverifikasi dan dikonfrontasikan dengan bukti pihak pelapor. Apabila ada tanda tangan atau dokumen yang dipersoalkan, silakan diuji agar fakta hukumnya menjadi terang,” tegas Oyon.

Menurut Oyon, penyidik juga perlu mendalami siapa yang menguasai objek, dasar penguasaannya serta bagaimana riwayat peralihannya, karena hal tersebut dinilai relevan terhadap penilaian unsur pidana yang dilaporkan.

LBH Panglima Nusantara menyatakan akan terus mendampingi Kecuk Martono dan siap menyerahkan bukti maupun menghadirkan saksi tambahan apabila diperlukan.

“Pendampingan hukum bukan untuk menghambat penyidik, tetapi memastikan proses berjalan profesional, transparan dan berimbang. Kalau bukti berbicara, biarkan hukum yang memberikan kesimpulan, bukan opini atau tekanan pihak mana pun,” pungkas Oyon.