Palembang (29/06/2026) — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit handphone milik karyawan RM Saganta di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial Andri Agustoni alias Andri dan M. Alfarizy alias Kiki berhasil diamankan polisi setelah aksi mereka terekam kamera CCTV.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Rika Ardila, saat itu sedang bekerja memotong buah pesanan pelanggan. Satu unit handphone merek Vivo Y15 warna biru miliknya diletakkan di atas meja jualan sambil dicas.
Namun, saat korban pergi mengantar pesanan pelanggan dan kembali ke tempat kerja, handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat dua orang laki-laki mengambil handphone tersebut.
Setelah rekaman CCTV diperlihatkan kepada saksi Makmun, kedua pelaku dikenali sebagai Andri dan Alfarizy alias Kiki. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang menyampaikan bahwa setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV serta keterangan saksi.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku. Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya berhasil diamankan di kawasan Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek SU II.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II Palembang.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap barang berharga, memasang CCTV, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain rekaman video CCTV, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta kotak handphone Vivo Y15 milik korban. Sementara satu unit handphone yang dicuri masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Mei Liana, salah satu pedagang di kawasan Seberang Ulu II Palembang, mengaku mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, aksi pencurian kecil maupun besar tetap meresahkan pedagang dan masyarakat.
“Kami sebagai pedagang sangat berharap polisi terus meningkatkan patroli, terutama di kawasan rumah makan, pasar, dan tempat usaha. Kalau ada CCTV dan polisi cepat bergerak, pelaku jadi takut. Kami ingin berdagang dengan aman dan tenang,” ujar Mei Liana.
Mei Liana juga mengajak para pedagang agar tidak lengah menjaga barang pribadi, terutama handphone, dompet, dan uang hasil jualan.
“Kadang kita sibuk melayani pembeli, barang ditaruh sebentar langsung hilang. Jadi kami juga harus lebih hati-hati. Harapan kami, lingkungan usaha di SU II ini semakin aman,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti utama berupa satu unit handphone Vivo Y15 milik korban.













