BANYUASIN – Dugaan pencurian hasil perkebunan kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang pemilik kebun, Jamaludin, mengaku mengalami kerugian setelah sekitar 500 butir kelapa dari kebunnya yang berada di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, diduga dipanen tanpa izin. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, setelah korban memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas pemetikan di kebunnya.
Menurut keterangan Jamaludin, dugaan pengambilan buah kelapa tersebut mengarah kepada Sg, pemilik kebun yang berbatasan langsung dengan lahannya di wilayah Desa Air Solok Batu. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Sg belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan atas dugaan yang berkembang.
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah beredar rekaman percakapan yang diduga membahas kronologi peristiwa tersebut. Berdasarkan isi rekaman, para peserta percakapan membahas siapa yang memetik buah kelapa, siapa yang mengangkut hasil panen, hingga siapa yang diduga memberikan arahan kepada para pekerja. Dalam percakapan tersebut, nama Sg beberapa kali disebut oleh peserta percakapan dalam konteks dugaan sebagai pihak yang memberikan perintah kepada para pekerja pemetik buah kelapa. Salah satu peserta percakapan juga menyampaikan pandangan bahwa apabila pekerja bertindak atas perintah seseorang, maka pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada pekerja, tetapi dapat mengarah kepada pihak yang diduga memberi perintah. Isi percakapan tersebut masih merupakan informasi yang memerlukan verifikasi dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti yang menentukan kesalahan seseorang.
Dalam rekaman yang sama juga muncul pernyataan bahwa pengambilan hasil kebun milik orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencurian. Para peserta percakapan membahas kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila unsur pidananya terpenuhi. Di sisi lain, terdapat pula usulan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat kepolisian sebagai pihak yang mengetahui proses perdamaian serta dituangkan dalam perjanjian tertulis agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Percakapan tersebut turut menyinggung status penguasaan lahan yang disebut berkaitan dengan sistem gadai. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut dugaan pengambilan hasil panen, tetapi juga berkaitan dengan hubungan hukum atas penguasaan lahan yang masih diperdebatkan oleh para pihak.
Secara hukum, rekaman percakapan yang diperoleh secara sah dapat menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, rekaman tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun menentukan siapa yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka maupun pembuktian kesalahan tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik yang telah diverifikasi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jamaludin berharap laporan yang akan ditempuh dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga berharap apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum, kerugian yang dialaminya dapat dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sg belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang.













