Banyuasin (02/07/2027) – Sejumlah warga di Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan dugaan beredarnya bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang diduga telah dicampur atau tidak memenuhi spesifikasi. Keluhan tersebut muncul setelah beberapa pengendara mengaku mengalami gangguan pada kendaraan usai membeli BBM dari sejumlah kios eceran di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun dari beberapa warga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir diduga terdapat pemasok BBM yang beroperasi menggunakan kendaraan jenis pikap. Menurut keterangan warga, BBM tersebut diduga diperoleh dari sejumlah lokasi yang mereka yakini sebagai tempat penampungan minyak ilegal di Kota Palembang. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Salah seorang warga Air Salek yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kendaraannya mulai mengalami gangguan setelah mengisi BBM di salah satu kios eceran.
“Sebelumnya motor saya normal. Setelah beberapa kali mengisi bensin di kios eceran, mesin terasa brebet, tenaganya berkurang, bahkan beberapa kali mogok di jalan. Saya berharap ada pemeriksaan agar masyarakat tahu kualitas BBM yang dijual,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.
“Bukan hanya motor saya, beberapa tetangga juga mengeluhkan hal yang sama. Kami tidak bisa memastikan penyebabnya, tetapi kami berharap pemerintah dan aparat segera mengecek kualitas BBM yang beredar sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Menurut sejumlah warga, apabila dugaan tersebut benar, maka peredaran BBM yang tidak memenuhi standar tidak hanya berpotensi merusak kendaraan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Menanggapi informasi tersebut, seorang pengamat hukum menyatakan bahwa setiap dugaan praktik pengoplosan maupun perdagangan BBM yang tidak sesuai ketentuan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
“Apabila nantinya terbukti terdapat praktik pengoplosan atau perdagangan BBM secara ilegal, maka perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, didukung alat bukti yang sah, serta hasil pemeriksaan kualitas BBM oleh lembaga yang berwenang. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak terhadap kios-kios penjual BBM eceran maupun menelusuri rantai distribusi BBM yang diduga tidak resmi. Selain itu, pengujian laboratorium terhadap sampel BBM dinilai penting untuk memastikan apakah kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai kebenaran dugaan peredaran BBM oplosan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berasal dari masyarakat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi.













