TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri Tanjung Selor melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, setelah Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat, termasuk Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Putusan sela dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tjs dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (8/7/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Selor berwenang mengadili perkara tersebut, menolak eksepsi para tergugat, memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan hingga pembuktian pokok perkara, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Perkara ini diajukan oleh Arman, warga Kampung Baru, terhadap PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Presiden Republik Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat RI, Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Kepala Desa Mangkupadi, hingga KPK RI.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah jawaban dan duplik Komnas HAM RI yang menyebut bahwa kondisi yang dialami Penggugat telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam dokumen persidangan tersebut, Komnas HAM juga menguraikan bahwa lembaga itu telah menerima pengaduan masyarakat Kampung Baru dan melakukan serangkaian proses klarifikasi serta pramediasi sebagai bagian dari penanganan pengaduan.
Arman: Kami Hanya Ingin Kepastian Hukum
Penggugat, Arman, menyampaikan rasa syukur atas putusan sela yang membuka jalan bagi pemeriksaan pokok perkara.
“Kami bersyukur Majelis Hakim memberikan kesempatan agar perkara ini diperiksa sampai pokok sengketanya. Kami hanya memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat yang telah lama tinggal dan memiliki tanah di Kampung Baru. Kami berharap seluruh bukti yang kami ajukan dipertimbangkan secara adil sehingga kami memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Arman berharap putusan akhir nantinya mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kampung Baru yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kuasai.
Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Tim Hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM), Muhammad Sirul Haq, menilai putusan sela menjadi sinyal positif bagi perjuangan hukum masyarakat.
Menurutnya, dengan ditolaknya seluruh eksepsi para tergugat, Majelis Hakim telah membuka ruang bagi pemeriksaan seluruh alat bukti dan dalil gugatan dalam pokok perkara.
Ia juga menilai sikap Komnas HAM yang menyatakan adanya ketidakpastian hukum sebagai bentuk pelanggaran HAM semakin memperkuat dasar gugatan PMH yang diajukan Penggugat.
“Kami mengapresiasi sikap hukum Komnas HAM. Dalam jawaban maupun dupliknya dinyatakan bahwa peristiwa yang dialami Penggugat menimbulkan ketidakpastian hukum yang tergolong sebagai pelanggaran HAM. Bagi kami, hal tersebut menjadi fakta hukum yang memperkuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sedang kami ajukan,” katanya.
Muhammad Sirul Haq menegaskan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, kepastian hukum, dan hak konstitusional masyarakat yang telah bermukim di Kampung Baru selama puluhan tahun.
Tim Hukum GKBM menyatakan optimistis setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan PMH berikut permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa agar tetap terlindungi selama proses persidangan berlangsung.
Pihaknya juga berpendapat bahwa perjuangan hukum masyarakat Kampung Baru merupakan bentuk pembelaan hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat yang patut memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip Anti-SLAPP.
Tim Hukum GKBM menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap dengan tetap menghormati independensi Majelis Hakim.
Mereka berharap putusan akhir nantinya tidak hanya memberikan keadilan bagi Arman, tetapi juga menjadi yurisprudensi penting dalam perlindungan hak masyarakat Kampung Baru serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Bulungan.













