BERITAPALEMBANGSUMSELNEWS

Polsek SU II Palembang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga dan Besi, Seorang Buruh Ditangkap

11
×

Polsek SU II Palembang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga dan Besi, Seorang Buruh Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Palembang (25/06/2026) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Zulkipli (22), warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, diamankan setelah diduga mencuri kabel tembaga dan besi behel dari sebuah gudang proyek.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B-100/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 16 Juni 2026. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Alwi, RT 015 RW 006, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Korban, Suharni Nori Koyana (43), baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 08.00 WIB setelah menerima laporan dari para pekerjanya bahwa sejumlah material proyek telah hilang dari lokasi penyimpanan.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati pelaku diduga masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar sebelum membawa kabur barang-barang berupa 20 meter kabel tembaga serta besi behel ukuran 8 milimeter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU II Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya. Tim Unit Reskrim kemudian bergerak cepat dan mengamankan Zulkipli tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek SU II Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Seberang Ulu II dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama di lokasi proyek maupun gudang penyimpanan material. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti. Terhadap pelaku kejahatan, kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.