PALEMBANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel mengingatkan aparat penegak hukum agar memahami secara tepat perbedaan kedudukan wartawan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan itu muncul setelah adanya ucapan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang dinilai menempatkan wartawan dan LSM dalam posisi yang sama. PWI Sumsel menilai pandangan semacam itu perlu diluruskan karena pers dan organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi, mekanisme kerja, serta landasan hukum yang berbeda.
Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST, mengatakan aparat penegak hukum semestinya mempunyai pemahaman yang memadai mengenai kedudukan pers dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam wawancara khusus melalui WhatsApp Messenger di Palembang, Sabtu (22/8/2026), Kurnaidi menyayangkan apabila masih terdapat aparat yang tidak mampu membedakan profesi jurnalistik dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, wartawan menjalankan profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat karena bekerja mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik.
Pers juga mempunyai fungsi penting sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Karena itu, aktivitas jurnalistik tidak tepat apabila disamakan begitu saja dengan aktivitas LSM.
Kurnaidi menilai kerja wartawan dalam mengungkap dan menyampaikan fakta kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan hukum serta Kode Etik Jurnalistik.
LBH PWI: Rezim Hukumnya Berbeda
Ketua LBH PWI Sumsel Dicky Irawan, S.H., memberikan penjelasan dari perspektif hukum. Menurutnya, perbedaan antara wartawan dan LSM dapat dilihat secara jelas dari dasar hukum yang mengatur keduanya.
Wartawan dan kegiatan pers tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut sampai saat ini berstatus berlaku. Dalam UU Pers, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara organisasi kemasyarakatan memiliki rezim hukum tersendiri, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya.
Karena itu, menurut Dicky, menyamakan kedua entitas tersebut tanpa melihat fungsi dan konstruksi hukumnya berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru.
Wartawan bekerja menghasilkan karya jurnalistik untuk kepentingan publik. Dalam menjalankan profesinya, wartawan juga terikat Kode Etik Jurnalistik dan standar profesional pers.
Dewan Pers bahkan telah menetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Pedoman tersebut mengatur antara lain kewajiban wartawan profesional, hak publik, perlindungan hukum, serta penyelesaian sengketa pers.
Sedangkan LSM pada umumnya bergerak melalui kegiatan organisasi masyarakat seperti advokasi, pemberdayaan, pengawasan sosial, kajian maupun penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan institusi lainnya.
Dengan demikian, perbedaannya tidak berhenti pada penyebutan nama lembaga, melainkan juga menyangkut dasar hukum, fungsi, mekanisme kerja, produk kegiatan dan pertanggungjawaban masing-masing.
Perlindungan Wartawan Semakin Dipertegas
Perkembangan hukum terbaru juga memperkuat posisi perlindungan terhadap wartawan.
Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 pada pokoknya memberikan perlindungan hukum kepada wartawan ketika menjalankan profesinya. Dewan Pers juga mempunyai Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang antara lain mencakup perlindungan dari kekerasan, intimidasi dan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Lebih jauh, pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran penting terhadap Pasal 8 UU Pers melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut pada pokoknya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers. Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Dewan Pers menyatakan putusan tersebut semakin mempertegas posisinya sebagai forum utama dan pertama dalam penyelesaian sengketa pers.
Perkembangan tersebut menjadi penting bagi aparat penegak hukum karena penanganan persoalan yang bersumber dari produk jurnalistik tidak dapat dilepaskan dari mekanisme khusus yang telah dibangun dalam sistem hukum pers Indonesia.
Bukan Untuk Merendahkan LSM
Di sisi lain, penegasan mengenai perbedaan wartawan dan LSM tidak semestinya dimaknai sebagai upaya merendahkan keberadaan organisasi masyarakat.
LSM juga mempunyai peran strategis dalam demokrasi, terutama dalam melakukan advokasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan kebijakan pemerintah serta menyampaikan aspirasi kepentingan publik.
Persoalan yang disoroti PWI Sumsel adalah perlunya ketepatan dalam menempatkan masing-masing profesi dan lembaga berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, wartawan bukan LSM dan LSM bukan wartawan, meskipun dalam praktik keduanya dapat sama-sama menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
PWI Minta APH Lebih Cermat
PWI Sumsel menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan kepada institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Pernyataan itu lebih diarahkan sebagai koreksi dan edukasi agar setiap aparat penegak hukum berhati-hati ketika memberikan pernyataan mengenai profesi pers.
Kurnaidi berharap jajaran kejaksaan maupun institusi penegak hukum lainnya memahami karakteristik kerja jurnalistik beserta mekanisme hukum yang mengaturnya.
Hubungan yang sehat antara pers dan aparat penegak hukum, menurutnya, justru diperlukan untuk memperkuat transparansi, pengawasan publik dan penegakan hukum.
Pers memiliki kewajiban menjalankan jurnalistik secara profesional, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Pada saat bersamaan, aparat penegak hukum berkewajiban menghormati kemerdekaan pers dan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah.
Karena itu, PWI Sumsel mendorong terbangunnya komunikasi dan pemahaman yang lebih baik antara insan pers dengan aparat penegak hukum.
Perbedaan kewenangan tidak seharusnya melahirkan pertentangan. Sebaliknya, pers dan aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi masing-masing secara profesional untuk memastikan hukum, keterbukaan informasi dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.
(Tim/Redaksi)













