BERITAKRIMINAL 24PALEMBANGSUMSELNEWS

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Polsek SU II Amankan Motor Curian dan Buru Rekannya yang Kabur

10
×

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Polsek SU II Amankan Motor Curian dan Buru Rekannya yang Kabur

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG ( 26/06/2026) – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan warga bersama polisi sesaat setelah membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Marsani bin Mat Zen (42), warga Lorong Sinar Harapan, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Sementara seorang rekannya berinisial Leman berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/109/VI/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang didukung informasi dan keberanian masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Terhadap satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, kami tegaskan akan terus dilakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap,” tegas Kompol Dedi Rahmad Hidayat.

Peristiwa bermula ketika korban, Nurna Ningsih (49), bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Saat hendak membuka pintu belakang rumah yang menjadi tempat parkir sepeda motornya, korban mendapati pintu telah dikait dari luar sehingga tidak dapat dibuka. Setelah diperiksa, sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau tahun 2011 bernomor polisi BG 3102 IM miliknya telah raib.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi M. Fanni Irawan langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, ia melihat dua orang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saksi bersama warga segera melakukan pengejaran hingga ke Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II.

Salah seorang pelaku, Marsani, berhasil diamankan warga, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku beraksi bersama rekannya yang dikenal dengan nama Leman.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Sementara satu set kunci letter T yang diduga dipakai untuk mencuri kendaraan masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku curanmor yang masih meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. Polsek SU II berkomitmen memberantas jaringan curanmor hingga ke akarnya demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan 13 Ulu, Abdul Rahman, mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Seberang Ulu II mengungkap kasus tersebut. Ia berharap penindakan terhadap pelaku kejahatan tidak berhenti pada satu orang saja.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek SU II yang bergerak cepat menangkap pelaku. Harapan kami, seluruh jaringan curanmor yang selama ini meresahkan warga bisa ditumpas hingga habis. Masyarakat ingin hidup dengan aman tanpa dihantui aksi pencurian kendaraan setiap hari,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta memburu pelaku lain berikut barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Pengamat Hukum: Patroli Preventif Harus Ditingkatkan untuk Menekan Angka Curanmor

Pengamat hukum Suwito Winoto, SH., MH menilai keberhasilan Polsek Seberang Ulu II mengungkap kasus curanmor patut diapresiasi. Namun menurutnya, upaya represif berupa penangkapan pelaku harus diimbangi dengan langkah preventif melalui patroli rutin di titik-titik rawan kejahatan.

“Secara hukum, tugas Kepolisian tidak hanya melakukan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan agar tindak pidana tidak terjadi. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan fungsi kepolisian meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Suwito Winoto, kawasan Seberang Ulu II yang memiliki permukiman padat dan aktivitas masyarakat sejak dini hari memerlukan patroli yang lebih intensif, khususnya pada jam-jam rawan antara pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

“Patroli dialogis, patroli roda dua maupun roda empat, serta kehadiran personel di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi sasaran pelaku curanmor akan memberikan efek cegah (deterrent effect). Pelaku akan berpikir ulang ketika mengetahui wilayah tersebut rutin diawasi aparat kepolisian,” katanya.

Ia juga mendorong adanya sinergi antara Polsek, Bhabinkamtibmas, ketua RT, tokoh masyarakat, dan warga melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling), pemasangan CCTV, serta pemanfaatan grup komunikasi warga untuk mempercepat penyampaian informasi apabila terdapat orang yang mencurigakan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Apabila patroli kepolisian diperkuat dan masyarakat aktif berpartisipasi menjaga lingkungannya, maka angka curanmor di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II diyakini dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.