BERITANasionalSUMSELNEWS

Ketua PWDPI Kepri Soroti Sengketa Lahan 112 Hektare di Karimun, Minta Aparat Tegakkan Hukum Secara Objektif

12
×

Ketua PWDPI Kepri Soroti Sengketa Lahan 112 Hektare di Karimun, Minta Aparat Tegakkan Hukum Secara Objektif

Sebarkan artikel ini

KARIMUN – Ketua DPW PWDPI Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, meminta aparat penegak hukum menangani sengketa lahan seluas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hatik menyikapi laporan pidana yang menurutnya berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.

Menurut Hatik, keluarga Siti Madinatul Munawaroh bersama suaminya, Atan, telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1968. Awalnya lahan dikelola oleh almarhum Ameng bersama Jihai. Setelah Jihai tidak lagi mengelola lahan pada 1975, penguasaan diteruskan oleh Ameng hingga meninggal dunia, kemudian dilanjutkan oleh keluarga sampai sekarang.

Ia menyebut, keluarga tersebut menjadikan lahan itu sebagai sumber penghidupan selama kurang lebih 58 tahun. Namun, menurutnya, mereka kini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pemasangan papan larangan menggarap hingga laporan pidana yang dibuat pada 24 April 2026.

Dalam keterangannya, Hatik juga menyinggung keterlibatan mantan Gubernur Kepulauan Riau sekaligus mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun. Menurut Hatik, Nurdin diduga memiliki kepentingan terhadap lahan yang disengketakan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihak PWDPI yang hingga kini belum memperoleh putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Hatik mengatakan, sengketa bermula ketika pada 2004 Junaidi mengaku sebagai pemilik lahan. Selanjutnya pada 2010 diterbitkan sejumlah surat keterangan sporadik yang kemudian, menurut Hatik, digunakan sebagai dasar transaksi jual beli lahan seluas sekitar 112 hektare kepada Ahyan.

PWDPI Kepri mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Menurut Hatik, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji, antara lain keterangan mengenai riwayat penguasaan tanah, dugaan ketidaksesuaian data administrasi, serta dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen tertentu.

Selain itu, Hatik menyebut jawaban resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau yang diterima pihaknya menyatakan bahwa gambar situasi bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya bagian dari data administrasi pertanahan.

Menurut Hatik, pada April 2025 situasi di lapangan semakin memanas ketika pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan datang ke lokasi. Sejak saat itu, kata dia, akses keluarga penggarap menuju lahan menjadi terbatas.

Dalam pandangan PWDPI Kepri, penyelesaian perkara tersebut semestinya mengedepankan ketentuan hukum pertanahan nasional.

Hatik mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1972, serta ketentuan Pasal 1963 KUHPerdata mengenai penguasaan tanah yang berlangsung terus-menerus.

“Apabila masyarakat telah menguasai dan mengusahakan tanah secara nyata selama puluhan tahun, maka fakta tersebut harus menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua dokumen yang menjadi dasar klaim juga harus diuji keabsahannya secara objektif,” ujar Hatik.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru membawa sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah ke ranah pidana apabila pokok persoalannya masih berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah yang belum memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak hanya karena adanya dugaan penyalahgunaan proses hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Hatik menyatakan PWDPI Kepri akan terus mengawal perkara tersebut. Organisasinya juga berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta, disertai penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh PWDPI Kepri, kuasa hukum keluarga penggarap juga telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Komisi III DPR RI, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Nurdin Basirun maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan PWDPI Kepri. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini telah disusun mengikuti struktur jurnalistik (judul, lead, body, penutup), memisahkan fakta dengan pendapat narasumber, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menegaskan bahwa tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum diputus oleh pengadilan.