BANYUASINBERITAPALEMBANGSUMSELNEWS

PN Pangkalan Balai Putus Sengketa Lahan Parit 11, Kuasa Hukum Sufuk Hormati Putusan dan Siapkan Langkah Hukum

20
×

PN Pangkalan Balai Putus Sengketa Lahan Parit 11, Kuasa Hukum Sufuk Hormati Putusan dan Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN (25/06/2026) – Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa tanah Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pkb yang telah menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Sufuk selaku Penggugat, sekaligus mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi para tergugat dengan menyatakan para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai pemilik sah atas objek tanah sengketa di Parit 11, Desa Air Solok Batu.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan pada 23 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi para tergugat, menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, kemudian mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dengan menyatakan para Penggugat Rekonvensi/Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 37 sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp10.775.000.

Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Sufuk yang mengaku memiliki dasar penguasaan atas tanah seluas kurang lebih 125 hektare sejak tahun 1976 berdasarkan Surat Izin Pembukaan Parit Nomor 21/IZ/SA/1976 yang telah mendapat pengesahan administratif pada tahun 1977. Dalam gugatannya, Sufuk mendalilkan bahwa para tergugat memasuki dan menguasai lahan sejak sekitar tahun 1998, kemudian memperoleh sertifikat melalui proses yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Gugatan tersebut juga diarahkan kepada ATR/BPN Kabupaten Banyuasin, Camat Air Salek, dan Kepala Desa Air Solok Batu karena dianggap turut berperan dalam proses administrasi penerbitan sertifikat.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Sufuk, Suwito Winoto, SH., MH, menegaskan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim, namun menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Akan tetapi, kami menilai masih terdapat sejumlah fakta hukum, alat bukti, dan keterangan saksi yang menurut kami belum memperoleh pertimbangan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami akan mempelajari secara lengkap salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.”

Suwito menjelaskan, perkara tersebut bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah biasa, tetapi juga menyangkut sejarah penguasaan lahan sejak puluhan tahun lalu, proses administrasi pertanahan, hingga dugaan adanya penggunaan identitas pihak lain dalam penerbitan sejumlah sertifikat hak milik.

“Sejak awal kami berpendapat bahwa perkara ini mempunyai dimensi yang jauh lebih luas. Ada riwayat penguasaan tanah sejak tahun 1976, terdapat fakta-fakta yang kami ajukan mengenai proses administrasi pertanahan, serta adanya keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan hak maupun menandatangani dokumen tertentu. Semua itu menurut kami merupakan fakta hukum yang sangat penting.”

Menurut Suwito, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga masih terbuka ruang untuk menempuh upaya hukum banding sebagaimana dijamin oleh hukum acara perdata.

“Kami memastikan hak-hak hukum klien akan tetap kami perjuangkan melalui mekanisme yang tersedia. Setelah salinan lengkap putusan kami pelajari secara mendalam, kami akan menyusun Memori Banding yang komprehensif apabila ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti.”

Ia menambahkan, fokus tim kuasa hukum nantinya tidak hanya pada aspek kepemilikan tanah semata, tetapi juga terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai pembuktian, legal standing, riwayat penguasaan tanah, serta penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Kami percaya bahwa setiap putusan dapat diuji melalui mekanisme peradilan yang telah disediakan oleh undang-undang. Karena itu kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan.”

Di sisi lain, Suwito mengimbau masyarakat Air Solok Batu dan Air Salek agar tetap menjaga situasi tetap aman serta tidak mudah terprovokasi.

“Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi konflik sosial. Mari kita percayakan penyelesaiannya melalui jalur hukum yang sah. Semua pihak memiliki hak untuk mencari keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan keluarnya putusan tingkat pertama tersebut, sengketa tanah Parit 11 diperkirakan masih akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi apabila pihak Penggugat mengajukan banding. Putusan ini sekaligus menjadi salah satu babak penting dalam sengketa agraria yang telah menyita perhatian masyarakat Banyuasin selama beberapa waktu terakhir.